Berita Jambi

Pemkot Jambi Terapkan QRIS untuk Pembayaran PBB, Targetkan PBB Capai Rp 34 Miliar

Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mentargetkan penerimaan sebesar Rp 34 miliar dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024.

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com/ M Yon Rinaldi
Pemkot Jambi Terapkan QRIS untuk Pembayaran PBB, Targetkan PBB Capai Rp 34 Miliar 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mentargetkan penerimaan sebesar Rp 34 miliar dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Nella Ervina mengatakan, dari target tersebut, diharapkan 20 persennya bisa dilakukan pembayaran melalui QRIS. Untuk mencapai target tersebut, pihaknya gencar sosialisasi ke masyarakat.

"Kami mulai menerapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui kanal pembayaran Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS)," ujar Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Nella Ervina, Minggu (28/7/2024).

Kata Nella, dengan penerapan pembayaran menggunakan QRIS ini, maka akuntabilitas pembayaran bisa dilakukan, karena pembayaran cepat masuk ke kas daerah.

"Terjadi percepatan pembayaran karena tidak perlu mobilisasi kegiatan pembayaran PBB yang dilakukan masyarakat sehingga mengurangi biaya transportasi dan waktu," katanya.

Penerapan kanal pembayaran QRIS untuk PBB juga mendorong masyarakat daerah tersebut untuk melek dengan teknologi pembayaran. Masyarakat yang selama jni ini belum memahami penggunaan QRIS bisa paham karena akan terbiasa melakui pembayaran PBB.

"Ada juga warga yang punya mobile banking tapi belum pernah pakai, setelah kami ajarkan pakai QRIS mereka jadi tahu. Ini juga mendukung program pemerintah meningkatkan transaksi non tunai," katanya.

Baca juga: Kemudahan Bayar PBB: BPPRD Kota Jambi Terapkan Layanan Mobil Keliling dan Goes To Mall

Baca juga: BPPRD Kota Jambi Turunkan Mobil Pelayanan, Percepat Pembayaran PBB hingga 30 September 2024

Nella mengatakan bahwa Kota Jambi menjadi pilot project program pembayaran non tunai untuk sektor pajak oleh Bank Indonesia Provinsi Jambi.

Pada bulan Mei 2024 kemarin, pihaknya telah menyerahkan sebanyak 174.935 lembar SPPT PBB kepada masyarakat.

Berikut adalah rincian per kecamatan: Kecamatan Alam Barajo: 43.231 lembar SPPT; Kecamatan Palmerah: 31.246 lembar SPPT; Kecamatan Kota Baru: 26.546 lembar SPPT; Kecamatan Jelutung: 14.627 lembar SPPT; Kecamatan Telanaipura: 14.614 lembar SPPT; Kecamatan Jambi Timur: 14.463 lembar SPPT; Kecamatan Jambi Selatan: 13.137 lembar SPPT; Kecamatan Danau Sipin 8.105 lembar SPPT; Kecamatan Pasar Jambi: 4.532 lembar SPPT; Kecamatan Pelayangan: 2.305 lembar SPPT; Kecamatan Danau Teluk: 2.129 lembar SPPT.

"Total nilai SPPT yang diserahkan mencapai lebih dari Rp 34 miliar rupiah," kata Nella.

Ia mengatakan dengan penerapan QRIS tersebut diharapkan dapat mengejar ketercapaian target realisasi PBB.

BPPRD juga telah mengadakan workshop terkait tata cara pembayaran PBB menggunakan fitur Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Kelurahan Thehok, Kelurahan Tanjung Pinang, Kelurahan Kebun Handil, dan Kelurahan Kenali Asam.

Workshop yang digelar di masing-masing kelurahan ini dihadiri oleh Camat, Lurah, forum RT, dan perwakilan masyarakat sekitar.

Penggunaan QRIS dalam pembayaran PBB diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar PBB, mengingat QRIS memungkinkan pembayaran secara cepat, mudah, dan aman melalui berbagai aplikasi pembayaran digital yang telah terintegrasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved