Wawancara Eksklusif
Wawancara Eksklusif Eks Kabareksrim Ito Sumardi: Iptu Rudiana Penyelidik atau Bukan Harus Dibuktikan
Komjen (Purn) Ito Sumardi menilai masyarakat saat ini mengarah kepada Iptu Rudiana sebagai pembuat skenario setelah pernyataan saksi Dede.
JAKARTA, TRIBUN - Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Ito Sumardi menilai masyarakat saat ini mengarah kepada Iptu Rudiana sebagai pembuat skenario setelah pernyataan saksi Dede.
Menurutnya, rekayasa yang dituduhkan kepada Rudiana tersebut perlu pembuktian. Dia melihat Rudiana sebagai ayah kandung dari korban Eky di kasus Vina Cirebon tahun 2016 kala itu hanya mencoba mencari siapa pelaku dari kematian anaknya.
Sebagai anggota polisi aktif, belum diketahui apakah Rudiana bertindak sebagai penyelidik dalam kasus yang terjadi 8 tahun silam.
“Apakah Rudiana itu sebagai penyelidik dalam kasus ini? Kan tadi dibilang yang tuduhannya dia memaksakan mempengaruhi merekayasa. How come? Bagaimana caranya? Itu sederhana kan? Ini baru betul,” tutur Ito saat podcast di Kantor Tribun Network, Jakarta, Kamis (25/7).
Ito bilang pertanyaan tersebut harus buka kepada publik.
“Rudiana itu sebenarnya penyelidik bukan sih. Kok dia bisa namanya mempengaruhi yang namanya direktur reserse yang pangkatnya kombes, penyelidik-penyelidik yang mungkin pangkatnua di atas dia,” ungkapnya.
Ito memandang Rudiana ketika itu ibaratnya mengumpulkan, meyakinkan bahwa orang-orang yang sekarang dipidana itu kira-kira ada dugaan terlibat atas kematian anaknya.
“Kan dia nggak mungkin mengatakan dia pelaku, dia bukan hakim. Sehingga diserahkan ke penyelidik. Penyidik menindak lanjuti. Prosesnya kan gitu simple saja sebetulnya,” paparnya.
Namun hingga kini Rudiana yang dinas di Reserse Narkotika tidak muncul ke hadapan publik. Secara kode etik, Rudiana tidak dapat berbicara membela diri di publik karena posisinya masih sebagai polisi aktif.
Baca juga: Yakin Bukan Pembunuhan, Mantan Kabareskrim Siapkan Hadiah Rp 10 Juta Jika Bisa Buktikan Vina Dibunuh
Baca juga: Jaksa Tolak Novum yang Diajukan di PK Saka Tatal pada Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Simak lanjutan wawancara Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra dengan Ito Sumardi:
Jadi sebenarnya tugas polisi baru muncul ketika nanti PK-nya dikabulkan, kan. Kalau misalnya PK-nya dikabulkan, kemudian orang ini harus dikeluarkan, berarti kan kasus ini kembali ke nol, begitu kan Pak?
Ya, gini, kalau misalnya PK harus dikeluarkan, kan itu sudah tanggung jawab jaksa. Jadi nanti yang akan menyampaikan argumentasinya di sidang PK itu bukan polisi, polisi sudah selesai.
Jaksa. Nah, nanti tentunya kalau ini sampai terjadi, ada evaluasi internal, mengapa ini sampai terjadi demikian. Kemudian seperti kasus di Surabaya juga, itu mereka sekarang sedang melakukan internal, kenapa kok hakim sampai memutuskan mereka bebas muri? Ada apa, gitu kan? Kembali kepada hakim itu adalah manusia.
Yang tentu dia keyakinannya itu harus betul-betul didasarkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Karena suara hakim itu kan katanya suara Tuhan. Nah, tentunya di sini, yang dalam satu proses hukum ini, apapun yang diputuskan oleh hakim, itu adalah harus bisa diterima.
Sama dengan kasusnya pra-peradilannya Pegi Setiawan. Saya sebagai orang hukum, geli gitu kan ya. Kok dulu waktu ini belum kenal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.