Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Jaksa Tolak Novum yang Diajukan di PK Saka Tatal pada Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak novum atau bukti baru pada sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal pada kasus Vina Cirebon.
Gema Wahyudi, salah satu jaksa, menyatakan bahwa banyak dari novum yang diajukan bersumber dari media sosial dan tidak dapat diverifikasi keabsahannya.
Baca juga: Ini Kandungan Roti Okko Sehingga Ditarik dari Pasaran, Tak Ditemukan di Jambi
Baca juga: AS Roma Hampir Rekrut Matias Soule dari Juventus, Bisa Tempati Sayap Kanan
"Kami menilai bahwa pemohon tidak konsisten dalam menyampaikan peristiwa tersebut."
"Kami juga menemukan bahwa beberapa novum bersumber dari media sosial, yang tidak dapat kami verifikasi kebenarannya, apakah benar, salah, atau berasal dari sumber yang kompeten," ujar Gema usai sidang di PN Cirebon, Jumat (26/7/2024).
Lebih lanjut, Gema menjelaskan bahwa beberapa novum yang diajukan oleh pemohon sebelumnya telah dihadirkan pada persidangan pertama delapan tahun lalu.
"Kami menemukan bahwa novum tersebut pernah diajukan pada sidang tahun 2016."
"Oleh karena itu, kami menganggapnya bukan sebagai novum baru, karena bukti tersebut sudah ada dan terlampir di berkas perkara," ucapnya.
Gema juga menambahkan, bahwa hampir seluruh foto yang diajukan sebagai novum oleh pemohon telah diperiksa dan menjadi bagian dari berkas perkara pada tahun 2016.
"Hampir semua foto tersebut sudah pernah diperiksa, ada dalam berkas perkara, dan sudah mendapatkan putusan hukum yang tetap," jelas dia.
Sementara pantauan Tribun di lokasi, sidang mulai digelar sekira pukul 09.00 WIB.
Sejumlah jaksa yang hadir membacakan jawaban yang telah disiapkan atas pengajuan novum dari pihak Saka Tatal.
Baca juga: Syifa Hadju dan El Rumi Curi Fokus Netizen di Pernikahan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid
Usai dibacakan, majelis hakim yang dipimpin Rizqa Yunia meminta konfirmasi novum yang diajukan, khususnya novum yang berkaitan dengan foto-foto.
Atas permintaan tersebut, kakak kandung Saka Tatal, Selis pun diminta maju di meja persiapan.
Hakim pun meminta Selis untuk menyebutkan waktu dan lokasi didapatkannya novum foto-foto tersebut.
Sidang pun akhirnya selesai digelar satu setengah jam kemudian, yang mana sidang akan kembali dilaksanakan awal pekan depan.
Viral Rumah Dari Luar Tampak Sederhana, Dari Dalam Penuh Pernak Pernik Doraemon |
![]() |
---|
Aniaya Pacar hingga Tewas, Ronald Tannur Divonis Bebas, KY Akan Mengusut Hakimnya |
![]() |
---|
Lirik dan Chord Lagu Cundamani - Denny Caknan: Sayang Titip Rogoku Titip Roso Tresnoku |
![]() |
---|
Viral Dimas Mahasiswa Difabel UIN Jambi Lulus dengan Status Cumlaude, Bahkan Dapat Beasiswa S2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.