Karhutla di Jambi
Hukuman dan Denda Jika Nekat Bakar Hutan dan Lahan
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jambi semakin luas pekan ini.Pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi hukum yang berat
Kebakaran hutan dan lahan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jambi semakin luas pekan ini.
Pada 25 Juli 2024, Kapolda Irjen Pol Rusdi Hartono menandatangani Maklumat Kepolisian Daerah (Polda) Jambi tentang larangan melakukan Pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi.
Kasubbin Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Muhammad Amin Nasution, menjelaskan isinya.
Pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi hukum yang berat dan diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perundang-undangan yang dimaksud yakni:
Baca juga: Ini Kandungan Roti Okko Sehingga Ditarik dari Pasaran, Tak Ditemukan di Jambi
Baca juga: Daftar Lengkap Hukuman dan Denda Jika Nekat Membakar Hutan dan Lahan di Jambi
+ Pasal 187 KUHP apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran, sanksi pidana kurungan 12 tahun. Pasal 188 KUHP apabila karena kealpaan (kelalaian menyebabkan kebakaran), sanksi pidana kurungan 5 tahun.
+ Pasal 78 ayat 3 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan "setiap orang dengan sengaja membakar hutan, sanksi pidana kurungan 15 tahun dan denda Rp 15 miliar
+ Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup "setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dengan cara membakar, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
+ Pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan "setiap pelaku usaha yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
"Terhadap hutan dan lahan yang dibakar akan dikenakan status quo. Sebagai bukti terjadinya kejahatan dan dilarang dimanfaatkan oleh siapapun juga sampai ada keputusan hukum yang tetap (inkracht)," tuturnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Lebak Bandung Membara, Warga Ramaikan Silaturahmi Bersama Bacawako Jambi H Abdul Rahman
Baca juga: Ini Kandungan Roti Okko Sehingga Ditarik dari Pasaran, Tak Ditemukan di Jambi
Baca juga: Resep Perkedel Kentang, Mudah dan Murah
Maia Estianty Spill Hubungan El Rumi dan Syifa Hadju: El Datang Sama Siapa, Itulah Pacarnya |
![]() |
---|
Lebak Bandung Membara, Warga Ramaikan Silaturahmi Bersama Bacawako Jambi H Abdul Rahman |
![]() |
---|
Ini Kandungan Roti Okko Sehingga Ditarik dari Pasaran, Tak Ditemukan di Jambi |
![]() |
---|
Syifa Hadju dan El Rumi Curi Fokus Netizen di Pernikahan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.