Daftar Lengkap Hukuman dan Denda Jika Nekat Membakar Hutan dan Lahan di Jambi
Pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi hukum yang berat dan diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Penulis: Rifani Halim | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Minggu ini, kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Jambi bertambah luas.
Kapolda Irjen Pol Rusdi Hartono menandatangani Maklumat Kepolisian Daerah (Polda) Jambi tentang larangan melakukan Pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi, pada 25 Juli 2024.
Kasubbin Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Muhammad Amin Nasution, menjelaskan isinya
Pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi hukum yang berat dan diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perundang-undangan yang dimaksud yakni:
+ Pasal 187 KUHP apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran, sanksi pidana kurungan 12 tahun. Pasal 188 KUHP apabila karena kealpaan (kelalaian menyebabkan kebakaran), sanksi pidana kurungan 5 tahun.
+ Pasal 78 ayat 3 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan "setiap orang dengan sengaja membakar hutan, sanksi pidana kurungan 15 tahun dan denda Rp 15 miliar
+ Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup "setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dengan cara membakar, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
+ Pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan "setiap pelaku usaha yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
"Terhadap hutan dan lahan yang dibakar akan dikenakan status quo. Sebagai bukti terjadinya kejahatan dan dilarang dimanfaatkan oleh siapapun juga sampai ada keputusan hukum yang tetap (inkracht)," tuturnya. (fan)
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar Menerima Audiensi dari Praeses dan Pendeta HKBP Jambi |
![]() |
---|
Kapolda Jambi Jadi Narasumber dalam Kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan di UIN |
![]() |
---|
Kapolda Jambi Buka Kegiatan Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II Tahun Anggaran 2025 |
![]() |
---|
Kapolda Pimpin Upacara Hari Juang Polri 2025 di Lapangan Hitam Mapolda Jambi |
![]() |
---|
Gerimis Saat Upacara Penurunan Bendera di Jambi, Tim Merah Lancar Jalankan Tugas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.