Daftar Lengkap Hukuman dan Denda Jika Nekat Membakar Hutan dan Lahan di Jambi

Pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi hukum yang berat dan diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

Penulis: Rifani Halim | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI/HASBI SABIRIN
Petugas Manggala Agni XIII Sarolangun bersama TNI-Polri berhasil memadamkan api di lokasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Senin (22/7/24). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Minggu ini, kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Jambi bertambah luas.

Kapolda Irjen Pol Rusdi Hartono menandatangani Maklumat Kepolisian Daerah (Polda) Jambi tentang larangan melakukan Pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi, pada 25 Juli 2024.

Kasubbin Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Muhammad Amin Nasution, menjelaskan isinya

Pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi hukum yang berat dan diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perundang-undangan yang dimaksud yakni:

+ Pasal 187 KUHP apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran, sanksi pidana kurungan 12 tahun. Pasal 188 KUHP apabila karena kealpaan (kelalaian menyebabkan kebakaran), sanksi pidana kurungan 5 tahun.

+ Pasal 78 ayat 3 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan "setiap orang dengan sengaja membakar hutan, sanksi pidana kurungan 15 tahun dan denda Rp 15 miliar

+ Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup "setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dengan cara membakar, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

+ Pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan "setiap pelaku usaha yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Terhadap hutan dan lahan yang dibakar akan dikenakan status quo. Sebagai bukti terjadinya kejahatan dan dilarang dimanfaatkan oleh siapapun juga sampai ada keputusan hukum yang tetap (inkracht)," tuturnya. (fan)

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved