Berita Tebo

Tak Terima Diganti, Wakil Ketua II DPRD Syamsu Rizal Gugat DPC Partai Demokrat Tebo

Pengadilan Negeri (PN) Tebo menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan Syamsu Rizal terhadap DPC Partai Demokrat Tebo.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rohmayana
ist
Pengadilan Negeri (PN) Tebo menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan Syamsu Rizal terhadap DPC Partai Demokrat Tebo 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Pengadilan Negeri (PN) Tebo menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan Syamsu Rizal terhadap DPC Partai Demokrat Tebo.

Lelaki yang akrab disapa Iday ini yang kini menjalani masa tahanan, mengajukan gugatannya ke PN Tebo melalui kuasa hukumnya.

Dia mengajukan gugatannya karena tak terima atas surat Demokrat ke DPRD Tebo yang menunjuk Pahlepi sebagai penggantinya di kursi pimpinan.

"Dalam uraian gugatan kami , tidak terima jabatan diganti, tanpa koordinasi. Kalau hasilnya kita lihat hasil fakta dari persidangan nanti," ujar Leo Siahaan selaku kuasa hukum Iday.

Leo mengungkapkan pihaknya juga telah menyurati DPRD Tebo meminta agar proses pergantian ditunda.

"Sudah kita surati agar ditunda sampai putusan gugatan ini inkrah," ujarnya.

Terpisah, Kuasa hukum DPC Demokrat Dani Alfian mengakui pergantian posisi jabatan Syamsul Rizal dengan Pahlepi yang saat ini tengah berproses atas perintah dari DPP Demokrat.

Dani mengatakan gugatan tersebut sama sekali tak mengganggu internal Demokrat. Menurutnya, surat yang dimasukkan ke DPRD Tebo akan tetap berproses. Meski begitu, pihaknya menghormati upaya hukum yang dilakukan Iday.

"Kita siap menghadapi proses gugatan. Kalau proses pergantian sama sekali tidak menganggu. Itu perintah dari DPP Demokrat," ujarnya. (Tribunjambi.com/ Wira Dani Damanik)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved