Berita Selebritis

Sandra Dewi Tak Terima 88 Tas Mewahnya Disita Kejagung, Akui Hasil Endorsment Bukan Korupsi

Kejaksaan Agung menyita 88 tas mewa milih Sandra Dewi, karena diduga terlibat dalam dugaan korupsi tata niaga komoditas timah suaminya, Harvey Moeis.

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Sandra Dewi dan Harvey Moeis 

TRIBUNJAMBI.COM- Kejaksaan Agung menyita 88 tas mewah milih Sandra Dewi, yakni istri dari Harvey Moeis karena diduga terlibat dalam dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

88 tas mewah milik Sandra Dewi itu disita lantaran diduga menjadi bagian dari hasil korupsi milik suaminya.

Namun Sandra Dewi tak terima jika tas mewahnya itu turut disita oleh Kejagung.

Sandra Dewi mengklaim jika 88 tas mewahnya itu bukan pemberian suaminya melainkan dari hasil endorsemen selama ia berkarier di dunia hiburan.

Hal ini disampaikan Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya, Arthur Hedar,

"Tas-tas tersebut adalah hasil dari endorsemen, bukan hasil dari kegiatan korupsi," ungkap kuasa hukum Sandra Dewi, Arthur Hedar, saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2024).

Sandra Dewi mengaku keberatan jika tas mewah miliknya itu disita oleh Kejagung.

"Itu sudah yang telah diklarifikasi oleh penyidik. Pastinya beliau keberatan (atas penyitaan)," tambahnya.

Baca juga: Harvey Moeis Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Sandra Dewi Tak Dampingi: Tidak Diundang

Baca juga: Sandra Dewi Jadi Tersangka, Cek Fakta Sebenarnya

Bahkan Sandra Dewi siap membuktikan di pengadilan jika tas-tas yang disita tidak terkait dengan kasus korupsi Harvey Moeis.

"Nanti di pengadilan kita akan buktikan apakah barang-barang ini terkait dengan perbuatan suaminya atau tidak," jelas Arthur.

Sandra Dewi berjanji akan kooperatif jika nanti ia dipanggil lagi untuk memberikan keterangan.

"Beliau tetap kooperatif," katanya.

Sementara ini Sandra Dewi hanya bisa pasrah saat Kejagung membawa 88 tas mewah miliknya itu.

"Beliau mengatakan tidak masalah jika tas-tas tersebut diserahkan untuk sementara," ungkapnya.

Sandra Dewi
Sandra Dewi (Ist)

Baca juga: Sandra Dewi Tahan Tangis Usai Diperiksa Kejagung Selama 10 Jam, Warganet: Kemarin Senyum

Sebelumnya Kejagung resmi menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah tahun 2015-2022, Harvey Moeis dan Helena Lim, serta barang bukti korupsi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2024).

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved