Buron Kasus Korupsi Bank Jambi Ditangkap

Kronologi Gagal Bayar MTN ke Bank Jambi, DPO Ditangkap di Bali, Seret Eks Dirut Yunsak El Halcon

Buronan kasus tindak pidana korupsi gagal bayar mediun tern note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi, ditangkap di Bali.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM
DL (49), buron kasus tindak pidana korupsi gagal bayar PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Pembangunan Daerah Jambi, telah ditahan Kejati Jambi, Jumat (19/7/2024) malam. Buron tersebut diamankan Kejaksaan Agung di Bali. 

Gagal bayar ke Bank Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Buronan kasus tindak pidana korupsi gagal bayar mediun tern note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi, ditangkap di Bali.

Tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu Leo Darwin atau DL merupakan Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit/ Direktur PT Citra Prima Mandiri (Columbia)/Anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT SNP).

Selain Leo Darwin, kasus ini juga menyeret mantan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon, mantan Direktur PT MNC Sekuritas, Dadang Suryanto dan Mantan Pjs Direktur Capital Market PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) Andri Irvandi.

Leo Darwin ditangkap di Komplek Tropical Sunset, Jalan Pura Mertasari, Pemecutan Kold, Denpasar, Bali pada Jumat (19/7/2024) pukul 09.50 WITA.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Noly Wijaya mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka.

Baca juga: Breaking News Buron Kasus Korupsi Bank Jambi Ditangkap di Bali

Baca juga: Kronologi Penangkapan LD di Denpasar, Buron Kasus Korupsi Bank Jambi Ditangkap di Bali

"Saat ini sedang diperiksa, dia ditangkap di Bali" kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, Jum'at (19/7/2024) malam.

Noly menyebut, buronan yang ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali mendarat di Jambi sekitar pukul 19.00 WIB.

"Baru mendarat dari Jakarta, Jam 7 tadi sekarang sudah di Kejati," kata Noly.

DPO asal Kejaksaan Tinggi Jambi, LD (49) ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali.

Vonis 3 Terdakwa

3 orang yang terjerat kasus gagal bayar MTN PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi, sudah divonis.

Di tingkat pertama yakni PN Jambi, hakim menjatuhkan divonis 10 tahun penjara untuk Yunsak El Halcon. Hukuman ini diperberat di tingkat banding yakni menjadi 13 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi Jambi juga perberat hukuman terhadap mantan Dirut PT MNC Sekuritas Dadang Suryanto, dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara.
Sementara terhadap terdakwa mantan Pjs Capital Market Director PT MNC Sekuritas, Andri Irvandi, hakim hanya menguatkan putusan tingkat pertama, yakni tetap 13 tahun penjara.

Baca juga: Jadwal Acara SCTV Hari ini Sabtu 20 Juli 2024: Sinetron My Heart, dan U19 Cambodia vs Indonesia

Baca juga: Sosok Yunsak El Halcon, Eks Dirut Bank Jambi yang Jalani Vonis Kasus Dugaan Korupsi MTN Hari Ini

Kronologi Kasus

kasus itu bermula pada 2017 dan 2018 Bank Jambi melakukan investasi penempatan dana pada PT SNP (Sunprima Nusantara Pembiayaan) dalam bentuk pembelian MTN (Medium Term Note atau Surat utang jangka menengah).

Dalam proses penerbitan MTN tersebut, PT SNP (selaku emiten/penerbit) telah menggunakan laporan keuangan yang datanya dimanipulasi sehingga kondisi keuangan perusahaan seolah-olah terlihat sehat dan memiliki prospek usaha yang bagus.

Padahal faktanya sejak 2010 PT SNP telah mengalami kesulitan keuangan yang terlihat dari cashflow perusahaan dimana uang keluar lebih besar daripada uang yang masuk.

Data laporan keuangan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya tersebut kemudian digunakan oleh PT MNC Sekuritas (selaku arranger yang ditunjuk oleh PT SNP) dalam menyusun dokumen penawaran MTN PT SNP berupa Info Memorandum dan Teaser untuk disampaikan kepada calon investor yang salah satunya adalah Bank Jambi.

Dalam bertindak selaku arranger, PT MNC Sekuritas telah menerima keuntungan resmi yang besarannya berkisar antara 0,5 persen hingga satu persen dari nilai transaksi MTN PT SNP dengan Bank Jambi.

Baca juga: Resep Bakwan Sayur dengan Sambal Kacang yang Lezat

Selain itu terjadi juga kesepakatan pemberian fee tidak resmi yang merupakan keuntungan tidak wajar dari PT SNP kepada PT MNC Sekuritas sebesar tiga persen yang pemberiannya dilakukan melalui PT Tunas Tri Artha yang seolah-olah bertindak selaku selling agent atau agen penjual dari PT. MNC Sekuritas.

Untuk fee 3 persen inilah yang kemudian digunakan oleh PT MNC Sekuritas untuk melancarkan bisnisnya dengan melakukan sejumlah pemberian diantaranya rumah, uang, mobil, moge, tabungan beserta ATM, dan biaya perjalanan ke luar negeri kepada pihak tertentu pada Bank Jambi sehingga kemudian Bank Jambi bersedia menempatkan dana dengan cara membeli MTN PT. SNP tanpa melalui prosedur yang seharusnya.

Akibatnya ditengah perjalanan jangka waktu MTN, PT SNP tidak mampu membayar coupon/bunga MTN kepada Bank Jambi dan mengalami gagal bayar pada saat jatuh tempo, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 310.118.271.000,00 (Tiga ratus sepuluh miliar seratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

 

Update berita Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Raksasa Liga Inggris dan AC Milan Terlibat Persaingan untuk Merekrut Adrien Rabiot

Baca juga: Breaking News Buron Kasus Korupsi Bank Jambi Ditangkap di Bali

Baca juga: Kronologi Penangkapan LD di Denpasar, Buron Kasus Korupsi Bank Jambi Ditangkap di Bali

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved