Berita Sarolangun
Polres Sarolangun Musnahkan 2 Kilo Sabu, Polda Jambi 4 Kg, Selamatkan 20 Juta Jiwa
Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram dimusnahkan Polres Sarolangun dengan cara di blender disaksikan pihak dari pengadilan dan jaksa.
Penulis: tribunjambi | Editor: Darwin Sijabat
Sabu.
SAROLANGUN- Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram dimusnahkan Polres Sarolangun dengan cara di blender disaksikan pihak dari pengadilan dan pihak kejaksaan, Kamis (18/7).
Sebelum diblender, narkoba itu dilakukan penimbangan dan di tes keaslian nya dan disaksikan oleh seluruh peserta yang hadir.
Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan tangkapan dari pelaku inisial D (23) dilokasi Desa Pulau Pinang Sarolngun pada 27 Juni 2024 lalu.
Dari penangkapan itu melibatkan tersangka lainnya yaitu inisial O (DPO) dan B (DPO).
"Saya tekankan pemusnahan barang ini, namun kegiatan pencairan atas DPO masih dilakukan, barang bukti dimusnahkan proses pencarian pelaku lain terus dicari sampai ketemu," kata AKBP Budi Prasetya, Kamis (18/7).
Kapolres mengajak untuk memberantas peredaran narkoba juga harus keterlibatan masyarakat.
"Kami tidak akan pernah bosan melakukan pengejaran dan penangkapan, kuncinya ada keterlibatan masyarakat jangan diberi ruang untuk peredaran narkoba," tutupnya.
Baca juga: Simpan 550 Gram Sabu di Speaker, Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi di Hotel
Baca juga: Pemuda Ditangkap Polisi di Hotel, Temukan Sabu 550 Gram Disimpan di Dalam Speaker
Sebelumnya Ditresnarkoba Polda Jambi juga memusnahkan narkoba jenis sabu dari tersangka ASN asal Provinsi Riau, Selasa (16/7).
Barang bukti yang dimusnahkan itu seberat 4 kilogram dan 66,314 gram.
Wadirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi Ichsan sebut sabu itu ditimbang dan disisihkan untuk bukti di persidangan sebelum dilakukan pemusnahan.
"Untuk yang dimusnahkan ini kurang lebih mencapai 4 kilogram sabu," kata Andi Ichsan saat konfrensi pers di Mapolda Jambi.
Narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dicampurkan dengan diterjen lalu diaduk-aduk di dalam ember disaksikan jaksa.
Sebelum dilarutkan, dokter polisi terlebih dahulu telah tes uji dengan alat ukur barang bukti sabu benar bahwa barang tersebut positif narkoba. (sbi/fan)
Selamatkan 20 Juta Jiwa
SABU yang diamankan dan dimusnahkan Polda Jambi dari tersangka ASN asal Provinsi Riau seberat 4 kilogram itu berhasil menyelamatkan sekitar 20 juta manusia.
Wadirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi Ichsan menyebutkan sabu itu bila dirupiahkan jika senilai Rp 1.300.000 berarti total ekonomis mencapai Rp 5.293.000.
Total jiwa yang diselamatkan apa bila 1 gram sabu digunakan 5 orang maka jiwa yang diselamatkan 20.300.060 jiwa manusia.
Baca juga: Kapolres Sarolangun Musnahkan 2 Kg Narkoba Jenis Sabu dengan Cara Diblender
“Ini sangat luar biasa, apabila barang ini sampai pada masyarakat kerugian sangat luar biasa pada masyarakat khususnya di wilayah Polda Jambi," sebutnya.
Maka terselamatkan pula dana negara biaya sebesar Rp. 91.600.20 miliar. Satu manusia direhabilitasi menghabiskan 4 juta rupiah.
Andi menambahkan, barang bukti 4 kilogram ini dari satu laporan kepolisian dengan jumlah 5 orang tersangka. "Ya ini salah satunya ( PNS Riau)," ujarnya. (fan)
Pemusnahkan Sabu
- Oleh Polres Sarolangun disaksikan jaksa dan hakim
- Seberat dua kilo dari satu tersangka
- Dua orang masih DPO
- Dengan diblender
- Ajak warga terlibat pencegahan
- Polda Jambi musnahkan 4 kilo
- Selamat 20 juta jiwa
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: UIN STS Luluskan 1.392 Wisudawan, Prof Asad Yakin Alumni Bisa Bersaing
Baca juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Jumat 19 Juli 2024: Film India Yaadein, dan Sinema Saur Sepuh 2
Baca juga: Download Minecraft MOD V1.21.20.21 Juli 2024, Full Diamond dan Uang Tak Terbatas
Baca juga: Simpan 550 Gram Sabu di Speaker, Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi di Hotel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.