Berita Sarolangun

Polres Sarolangun Musnahkan 2 Kilo Sabu, Polda Jambi 4 Kg, Selamatkan 20 Juta Jiwa

Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram dimusnahkan Polres Sarolangun dengan cara di blender disaksikan pihak dari pengadilan dan jaksa.

Penulis: tribunjambi | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Hasbi Sabirin
MUSNAHKAN - Polres Sarolangun bersama kejaksaan dan pengadilan memusnahkan narkoba jenis sabu seberat dua kilogram dengan cara di blender, Kamis (18/7). 

Wadirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi Ichsan menyebutkan sabu itu bila dirupiahkan jika senilai Rp 1.300.000 berarti total ekonomis mencapai Rp 5.293.000.

Total jiwa yang diselamatkan apa bila 1 gram sabu digunakan 5 orang maka jiwa yang diselamatkan 20.300.060 jiwa manusia.

Baca juga: Kapolres Sarolangun Musnahkan 2 Kg Narkoba Jenis Sabu dengan Cara Diblender

“Ini sangat luar biasa, apabila barang ini sampai pada masyarakat kerugian sangat luar biasa pada masyarakat khususnya di wilayah Polda Jambi," sebutnya.

Maka terselamatkan pula dana negara biaya sebesar Rp. 91.600.20 miliar. Satu manusia direhabilitasi menghabiskan 4 juta rupiah.

Andi menambahkan, barang bukti 4 kilogram ini dari satu laporan kepolisian dengan jumlah 5 orang tersangka. "Ya ini salah satunya ( PNS Riau)," ujarnya. (fan)

Pemusnahkan Sabu

- Oleh Polres Sarolangun disaksikan jaksa dan hakim

- Seberat dua kilo dari satu tersangka

- Dua orang masih DPO

- Dengan diblender

- Ajak warga terlibat pencegahan

- Polda Jambi musnahkan 4 kilo

- Selamat 20 juta jiwa

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: UIN STS Luluskan 1.392 Wisudawan, Prof Asad Yakin Alumni Bisa Bersaing

Baca juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Jumat 19 Juli 2024: Film India Yaadein, dan Sinema Saur Sepuh 2

Baca juga: Download Minecraft MOD V1.21.20.21 Juli 2024, Full Diamond dan Uang Tak Terbatas

Baca juga: Simpan 550 Gram Sabu di Speaker, Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi di Hotel

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved