Berita Sarolangun
Polres Sarolangun Musnahkan 2 Kilo Sabu, Polda Jambi 4 Kg, Selamatkan 20 Juta Jiwa
Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram dimusnahkan Polres Sarolangun dengan cara di blender disaksikan pihak dari pengadilan dan jaksa.
Penulis: tribunjambi | Editor: Darwin Sijabat
SAROLANGUN- Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram dimusnahkan Polres Sarolangun dengan cara di blender disaksikan pihak dari pengadilan dan pihak kejaksaan, Kamis (18/7).
Sebelum diblender, narkoba itu dilakukan penimbangan dan di tes keaslian nya dan disaksikan oleh seluruh peserta yang hadir.
Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan tangkapan dari pelaku inisial D (23) dilokasi Desa Pulau Pinang Sarolngun pada 27 Juni 2024 lalu.
Dari penangkapan itu melibatkan tersangka lainnya yaitu inisial O (DPO) dan B (DPO).
"Saya tekankan pemusnahan barang ini, namun kegiatan pencairan atas DPO masih dilakukan, barang bukti dimusnahkan proses pencarian pelaku lain terus dicari sampai ketemu," kata AKBP Budi Prasetya, Kamis (18/7).
Kapolres mengajak untuk memberantas peredaran narkoba juga harus keterlibatan masyarakat.
"Kami tidak akan pernah bosan melakukan pengejaran dan penangkapan, kuncinya ada keterlibatan masyarakat jangan diberi ruang untuk peredaran narkoba," tutupnya.
Baca juga: Simpan 550 Gram Sabu di Speaker, Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi di Hotel
Baca juga: Pemuda Ditangkap Polisi di Hotel, Temukan Sabu 550 Gram Disimpan di Dalam Speaker
Sebelumnya Ditresnarkoba Polda Jambi juga memusnahkan narkoba jenis sabu dari tersangka ASN asal Provinsi Riau, Selasa (16/7).
Barang bukti yang dimusnahkan itu seberat 4 kilogram dan 66,314 gram.
Wadirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi Ichsan sebut sabu itu ditimbang dan disisihkan untuk bukti di persidangan sebelum dilakukan pemusnahan.
"Untuk yang dimusnahkan ini kurang lebih mencapai 4 kilogram sabu," kata Andi Ichsan saat konfrensi pers di Mapolda Jambi.
Narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dicampurkan dengan diterjen lalu diaduk-aduk di dalam ember disaksikan jaksa.
Sebelum dilarutkan, dokter polisi terlebih dahulu telah tes uji dengan alat ukur barang bukti sabu benar bahwa barang tersebut positif narkoba. (sbi/fan)
Selamatkan 20 Juta Jiwa
SABU yang diamankan dan dimusnahkan Polda Jambi dari tersangka ASN asal Provinsi Riau seberat 4 kilogram itu berhasil menyelamatkan sekitar 20 juta manusia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.