Ammar Zoni Terbukti Modali Bisnis Narkoba Rp 50 Juta, Ada Bukti Transfer Lengkap

Dalam percakapan Akri dan Ammar Zoni, terdapat bukti transfer uang senilai Rp 12 juta dan Rp 5 juta, serta pemberian uang tunai Rp 5 juta.

Editor: Fitriana Andriyani
YouTube Intens Investigasi
Ammar Zoni tak kunjung dipindahkan ke Panti Rehab oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), meskipun Majelis Hakim sudah menerima assesmen rehabilitasi. 

"Hakim tadi juga minta ke jaksa buat dilaksanakan," sambungnya.

Mathias menyebut hakim dan JPU sempat menyinggung soal biaya assesmen. Sebab, Ammar mengajukan assesmen rehabilitasi dalam tahap persidangan.

"Kalau biaya penetapan hakim digantung terdakwa. Tapi apakah biaya nya berapa belum tau. Cuma karena baru ini yang terjadi Miss komunikasi antara jaksa dan penasehat hukum. Jadi ya biayanya dibebankan ke terdakwa," jelasnya.

Menurut Mathias, harusnya mantan suami Irish Bella itu tidak mengeluarkan biaya untuk menjalankan assesmen rehabilitasi di panti rehab, karena semua sudah ditanggung negara.

"Biaya gak mahal, keterangan ahli assesmen terladu dan medis tidak ada biaya," ucapnya.

Mathias bersyukur JPU sudah memberikan jawaban atas perintah hakim, yang meminta memindahkan Ammar Zoni ke panti rehabilitasi.

"Cuma hakim menyatakan penetapan hakim harus dilaksanakan, Alhamdulillah dalam Minggu ini harus dilaksanakan oleh JPU," ujar Jon Mathias.

Jejak Kasus Ketiga Narkoba Ammar Zoni

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni kembali ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Ammar Zoni ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja.

Ammar Zoni dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara. (ARI)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap di Sidang, Ammar Zoni Beri Modal Rp50 Juta untuk Jual Beli Narkoba, Jegal Rehabilitasi?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved