Berita Selebritis

Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara karena Beri Modal Rp 50 Juta Buat Bisnis Narkoba

Ammar Zoni dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar karena beri modal Rp 50 Juta buat bisnis narkoba kepada Akri.

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
Ist
Ammar Zoni 

"Itu adalah bukti otentik bahwa Ammar ini benar memberikan modal untuk jual beli narkoba. Ditambah lagi ada kesepakatan Ammar menerima sabu gratis seberat Rp 5 gram, dari kesepakatan jual beli narkotika itu," jelasnya.

"Dan pas ditangkap, barang bukti sabu 2,5 gram ini adalah sisa dari sabu sabu graris seberat 5 gram dari jual beli narkoba. Ini jadi bukti kuat," tambahnya.

Dengan adanya fakta persidangan itu membuat Reza belum bisa memindahkan Ammar Zoni ke panti rehabilitasi, sesuai penetapan majelis hakim.

"Ya maka dari itu, kami juga masih menunggu. Fakta persidangan dan penetapan hakim soal pemindahan ke panti rehab, sudah diberikan atasan kami. Kami sedang menunggu hasilnya," ujar Khareza Mokhamad Thayzar.

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved