Berita Selebritis

Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara karena Beri Modal Rp 50 Juta Buat Bisnis Narkoba

Ammar Zoni dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar karena beri modal Rp 50 Juta buat bisnis narkoba kepada Akri.

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
Ist
Ammar Zoni 

TRIBUNJAMBI.COM- Ammar Zoni kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus narkoba di di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (16/7/2024).

Sidang tersebut beragdendakan membacakan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ammar Zoni disebut ikut bersalah karena memberi modal untuk bisnis narkoba kepada pria bernama Akri.

Akri mengaku diberi modal Rp 50 juta oleh Ammar Zoni untuk menjalankan bisnis haram tersebut.

Namun sayangnya pernyataan tersebut dibantah oleh Ammar Zoni.

"Sesuai keterangan saksi (Akri) kemarin dan bukti, dia menjelaskan bahwa telah mentransfer sejumlah uangsenilai, kalau tidak salah ada Rp12 juta, ada Rp5 juta, dan ada Rp 5juta lagi cash," kata jaksa penuntut umum (JPU) Khareza Mokhamad Thayzar usai sidang.

Bahkan bukti transfernya ada di whatsApp Ammar Zoni dengan Akri.

Dari hasil penjualan narkoba, Akri menjanjikan keuntungan berupa lima gram sabu untuk Ammar Zoni. Ammar sendiri sudah menerima barang tersebut.

"Sabu lima gram sudah diterima. Nah yang jadi barang bukti sekarang ini sabu dari hasil pembelian itu, lima gram yang dijanjikan itu," ungkap Khareza.

Baca juga: Ammar Zoni Terbukti Modali Bisnis Narkoba Rp 50 Juta, Ada Bukti Transfer Lengkap

Baca juga: Ada Kendala di Biaya, Ammar Zoni Masih Mendekam di Rutan Salemba, Belum Dibawa ke Panti Rehabilitasi

Di sisi lain, dalam pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tersebut, Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dijerat hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Tuntutan tersebut dijatuhkan JPU lantaran Ammar Zoni menyangkal soal memberikan modal kepada Akri, terdakwa lainnya untuk bisnis jual beli narkoba.

"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri dan orang lain," tutur jaksa Azam Akhmad Akhsya dalam sidang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara, dipotong masa tahanan," sambungnya.

Sementara itu, Akri yang diberikan modal Rp50 juta oleh Ammar Zoni untuk berbisnis obat ilegal tersebut, dituntut hukuman penjara 10 tahun oleh JPU.

Ammar Zoni
Ammar Zoni (Ist)

Baca juga: Irish Bella Berikan Keringanan Nafkah kepada Ammar Zoni, Sebulan hanya Rp500 Ribu

Menurut Reza, Akri tidak mungkin berbohong. Sebab, dalam percakapan Akri dan Ammar, terdapat bukti pengiriman atau transfer uang senilai Rp 12 juta dan Rp 5 juta, serta pemberian uang tunai Rp 5 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved