WAWANCARA EKSKLUSIF
Kalau Bukan Pembunuhan Vina, Buktikan Ini Kecelakaan, Pengacara Keluarga Almarhumah, Seri II
Muncul pendapat bahwa Vina meninggal dunia bukan karena tindak pidana, melainkan sebuah kecelakaan tunggal. Sebab, Vina dan kekasihnya, Eky,
PENGACARA keluarga almarhumah Vina, Zulfikar, mendapat berbagai pandangan dan analisis perihal peristiwa tewasnya Vina pada 2016, lalu.
Muncul pendapat bahwa Vina meninggal dunia bukan karena tindak pidana, melainkan sebuah kecelakaan tunggal. Sebab, Vina dan kekasihnya, Eky, ditemukan tergeletak di fly over Talun, Cirebon.
Zulfikar pun mendesak pihak-pihak yang menyampaikan soal peristiwa itu merupakan kecelakaan tunggal, agar memberikan bukti dan membuktikannya.
"Ya, analisis itu kan bebas-bebas aja. Kalau tahu memang ini adalah kecelakaan tunggal, ya, buktikan dong ini kecelakaan tunggal," kata Zulfikar saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, Jumat (12/7).
Namun, dia berpendapat Vina meninggal dunia akibat tindak pidana berupa kekerasan dan rudapaksa. Sebab, itu diperkuat lewat putusan persidangan yang sudah inkrah. "Kalau tau memang ini pembunuhan, ya, sekarang inkrah.
Ya, sudah diputus sama pengadilan," jelasnya.
Dia pun menunggu langkah kedelapan narapidana kasus ini yang tengah mengajukan peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Agung (MA). Zulfikar berpandangan, jika PK para terpidana ini dikabulkan, artinya peristiwa pembunuhan ini tidak terungkap. "Makanya buktikan kalau memang ini bukan pembunuhan ya buktikan kecelakaannya, bahwa ini memang kecelakaan," jelasnya.
Berikut petikan wawancara Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, dengan Pengacara keluarga almarhumah Vina, Zulfikar:
Bang Zul, bisa cerita dong mengenai kondisi dari keluarga Vina. Dimana setelah delapan tahun, kemudian tiba-tiba kasus ini muncul kembali dan kemudian menjadi kontroversi di dalam masyarakat. Apalagi setelah orang yang bernama Pegi Setiawan mengajukan permohonan perapradilan ke Pengadilan Negeri Bandung dan kemudian dikabulkan. Dan setelah itu dia dibebaskan dari tahanan dan dilepaskan posisinya sebagai tersangka. Silakan, Bang Zul?
Ya, begini. Jadi, keluarga Vina itu kan dari awal dulu itu kan diberitahu bahwa ini adalah korban kecelakaan. Yang mana kemudian beberapa hari kemudian kok terkesan ada yang aneh dan janggal kan. Seperti yang disampaikan oleh Pak Rudiana pada saat itu komunikasi dengan kakaknya Vina.
Ya, dari situlah kemudian muncul ada para tersangka yang kemudian akhirnya berlanjut ke persidangan akhirnya diputuskan bersalah. Akhirnya kita sebagai dari kuasa hukum korban, yang pada saat itu, keluarga korban yang pada saat itu tidak ikut perkembangan dalam arti, ikut ngurusin masalah siapa tersangkanya gak tahu. Mereka hanya di rumah aja dapat informasi kira-kira kan begitu.
Nah, selanjutnya sampai kemudian kondisinya viral ada sebuah film yang akhirnya menjadikan ini apa namanya, tersebar ya informasi film ini dan akhirnya menjadikan ini terangkat lagi setelah delapan tahun. Selanjutnya ada tersangka yang diduga tersangka pada saat itu Pegi Setiawan. Kalau kami ini kan nggak tau ya artinya begini ini, betulkah orangnya gitu kan atau bukan, tetap masih menduga.
Jadi kasihan juga kalau memang bukan gitu. Ya, sebaiknya memang harus dilepaskan.
Jadi putusan pra-pradilan kemarin, sebetulnya menunjukkan keadilan buat Pegi Setiawan. Jangan sampai kami keluarga Vina, keluarga almarhum Vina ini yang mencari keadilan, tetapi harus mengorbankan ketidakadilan bagi pihak lain.
Dan kalau memang akhirnya sekarang bebas ya sudah. Mami hanya lihat aja nih. Jadi siapa pelaku sebenarnya?
Saksi Kata, Anggota HMI Dikeroyok di UIN STS Jambi hingga Kepala Bocor |
![]() |
---|
Saksi Kata: Sesepuh Kenali Asam Atas Kota Jambi Siap Mati, Heran Zona Merah Pertamina |
![]() |
---|
SAKSI KATA Pasien Somasi RSUD Kota Jambi, Pengacara: Anak 4 Tahun Meninggal |
![]() |
---|
Juliana Wanita SAD Jambi Pertama yang Kuliah, Menyalakan Harapan dari Dalam Rimba |
![]() |
---|
SAKSI KATA: Pengakuan Rosdewi Ojol Jambi yang Akunnya Di-suspend karena Ribut vs Pelanggan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.