Tahanan Kabur Usai Sidang
Kejati Jambi Koordinasi Soal Terpidana Kabur di Sarolangun, Lakukan Koordinasi
Seorang tahanan nekat kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sarolangun pada Rabu (10/7/24) kemarin.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang tahanan nekat kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sarolangun pada Rabu (10/7/24) kemarin.
Proses pencarian terhadap Sandit tahanan kabur, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun masih berlangsung.
Proses pencarian ini, polisi dan TNI sudah di kerahkan puluhan petugasnya untuk menyisir kawasan hutan yang ada di kantor Pengadilan Negeri Sarolangun.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya mengatakan, peristiwa ini terjadi saat para terpidana usai mengikuti sidang dan akan dibawa menuju Lapas Kabupaten Sarolangun.
Namun saat mau hendak keluar dari gedung Pengadilan Negeri Sarolangun terpidana tersebut nekat melahirkan diri dengan cara lari ke dalam hutan.
"Saat ini Kejaksaan Tinggi Jambi terus membantu Kejaksaan Negeri Sarolangun dengan melakukan koordinasi bersama pihak-pihak terkait untuk mempersempit ruang gerak terpidana," katanya, Kamis (11/7/2024).
Noly menghimbau kepada masyarakat jika melihat dan mengetahui informasi mengenai terpidana tersebut untuk dapat segera melaporkan dengan cara menghubungi call center atau akun medsos Kejari Sarolangun atau Kejati Jambi.
"Kejaksaan Tinggi Jambi juga menghimbau kepada terpidana untuk segera menyerahkan diri, dan masyarakat juga di minta untuk ikut turut membantu menyampaikan informasi apabila mengetahui keberadaan terpidana," tutupnya.
Baca juga: Ombudsman Jambi Sesalkan Sikap Sekretaris PN Sarolangun yang Larang Wartawan Meliput Tahanan Kabur
Baca juga: 85 Petugas TNI Polri Sisir Hutan Carian Tahanan Kabur, Petugas Dibekali Tongkat Baton
Diketahui, Aksi terpidana saat melarikan diri ini terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial. Diduga terpidana ini kabur setelah mendengar putusan hakim terhadap kasusnya.
Dimana dalam persidangan hakim menyatakan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan, pasal 368 KHUPidana dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Tahanan Kabur Usai Jalani Sidang di Sarolangun, Kajari: Borgol Sudah Tua dan Layak Diganti |
![]() |
---|
Imbas Tahanan Kabur di Sarolangun, Kajari akan Evaluasi Sistem Pengawalan Petugas |
![]() |
---|
Tahanan Kabur di PN Sarolangun, Ternyata Masih Tahanan Hakim |
![]() |
---|
Pencarian Tahanan Kabur di Sarolangun Berlanjut, Ini Tampang Sandit yang Kabur Melompat Pagar |
![]() |
---|
Tribun Jambi Kecam Aksi Pejabat PN Sarolangun yang Intimidasi dan Usir Jurnalis Gara-gara Berita Tahanan Kabur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.