Tahanan Kabur Usai Sidang
Tribun Jambi Kecam Aksi Pejabat PN Sarolangun yang Intimidasi dan Usir Jurnalis Gara-gara Berita Tahanan Kabur
Tribun Jambi mengecam intimidasi dan pengusiran jurnalis Tribun Jambi Hasbi Sabirin oleh Sekretaris PN Sarolangun terkait pemberitaan tahanan kabur se
Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
Tahanan Sarolangun kabur
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tribun Jambi mengecam intimidasi dan pengusiran jurnalis Tribun Jambi Hasbi Sabirin oleh Sekretaris PN Sarolangun terkait pemberitaan tahanan kabur seusai sidang vonis.
Diketahui seorang tahanan di Sarolangun kabur usai menjalani sidang vonis di PN Sarolangun, Rabu 910/7/2024) sore.
Tahanan atas nama Sandit, terlibat kasus pencurian dengan pemberatan dan divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim.
Usai sidang, saat akan dibawa ke mobil tahanan, Sandit nekat kabur dan aksinya terekam kamera CCTV. Hingga hari ini, Jumat (12/7/2024) pencarian tahanan ini masih dilakukan personel gabungan TNI Polri dan kejaksaan.
Pemimpin Redaksi Tribun Jambi Yoso Muliawan menyatakan intimidasi dan pengusiran jurnalis Tribun Jambi dan tiga jurnalis lainnya itu merupakan bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan pers.
Baca juga: AJI Jambi Mengecam Pengusiran 4 Jurnalis Saat Liputan Tahanan Kabur di PN Sarolangun
Baca juga: 85 Petugas TNI Polri Sisir Hutan Carian Tahanan Kabur, Petugas Dibekali Tongkat Baton
Yoso Muliawan menjelaskan, peliputan dan pemberitaan tahanan kabur oleh jurnalis Tribun Jambi merupakan wujud dari kemerdekaan pers yang dilindungi oleh Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Peliputan dan pemberitaan tahanan kabur itu menjadi fungsi kami sebagai pers, yaitu fungsi kontrol sosial, sesuai pasal 3 UU Pers," kata Yoso Muliawan.
Yoso Muliawan melanjutkan, pasal 4 UU Pers menjelaskan bahwa pers memiliki kemerdekaan dalam peliputan dan pemberitaan yang dijamin sebagai hak asasi warga negara.
"Intimidasi dan pengusiran itu jelas merupakan bentuk kekerasan terhadap jurnalis kami dan Tribun Jambi sebagai institusi pers. Tindakan itu bertentangan dengan kemerdekaan pers yang terdapat dalam UU Pers," katanya.
Yoso Muliawan mengingatkan terdapat ancaman pidana dalam UU Pers jika ada pihak yang menghalangi kemerdekaan pers.
Pasal 18 UU pers menyatakan, "setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta."
"Kami meminta semua pihak menghormati tugas dan kerja jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang. Jurnalis berhak atas ruang aman dan perlindungan hukum dalam menjalankan kerja jurnalistik," kata Yoso Muliawan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Tommy Setford, Kiper 18 Tahun Ajax Incaran Arsenal jadi Pengganti Aaron Ramsdale?
Baca juga: Dinsos Catat Januari-Juli 32 Kasus ODGJ di Tanjab Barat
Baca juga: Viral Wakil Dekan Ajak Mahasiwa Ngamar Sampai Bahas Soal Perawan, Wakil Rektor UMS Tak Bantah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.