Tahanan Kabur Usai Sidang

Tribun Jambi Kecam Aksi Pejabat PN Sarolangun yang Intimidasi dan Usir Jurnalis Gara-gara Berita Tahanan Kabur

Tribun Jambi mengecam intimidasi dan pengusiran jurnalis Tribun Jambi Hasbi Sabirin oleh Sekretaris PN Sarolangun terkait pemberitaan tahanan kabur se

Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
ISTIMEWA
Tahanan kabur setelah sidang vonis di Pengadilan Negeri Sarolangun, Rabu (10/7). Tahanan itu sebelumnya divonis 5 tahun penjara 

Tahanan Sarolangun kabur

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tribun Jambi mengecam intimidasi dan pengusiran jurnalis Tribun Jambi Hasbi Sabirin oleh Sekretaris PN Sarolangun terkait pemberitaan tahanan kabur seusai sidang vonis.

Diketahui seorang tahanan di Sarolangun kabur usai menjalani sidang vonis di PN Sarolangun, Rabu 910/7/2024) sore.

Tahanan atas nama Sandit, terlibat kasus pencurian dengan pemberatan dan divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim.

Usai sidang, saat akan dibawa ke mobil tahanan, Sandit nekat kabur dan aksinya terekam kamera CCTV. Hingga hari ini, Jumat (12/7/2024) pencarian tahanan ini masih dilakukan personel gabungan TNI Polri dan kejaksaan.

Pemimpin Redaksi Tribun Jambi Yoso Muliawan menyatakan intimidasi dan pengusiran jurnalis Tribun Jambi dan tiga jurnalis lainnya itu merupakan bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan pers.

Baca juga: AJI Jambi Mengecam Pengusiran 4 Jurnalis Saat Liputan Tahanan Kabur di PN Sarolangun

Baca juga: 85 Petugas TNI Polri Sisir Hutan Carian Tahanan Kabur, Petugas Dibekali Tongkat Baton

Yoso Muliawan menjelaskan, peliputan dan pemberitaan tahanan kabur oleh jurnalis Tribun Jambi merupakan wujud dari kemerdekaan pers yang dilindungi oleh Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Peliputan dan pemberitaan tahanan kabur itu menjadi fungsi kami sebagai pers, yaitu fungsi kontrol sosial, sesuai pasal 3 UU Pers," kata Yoso Muliawan.

Yoso Muliawan melanjutkan, pasal 4 UU Pers menjelaskan bahwa pers memiliki kemerdekaan dalam peliputan dan pemberitaan yang dijamin sebagai hak asasi warga negara.

"Intimidasi dan pengusiran itu jelas merupakan bentuk kekerasan terhadap jurnalis kami dan Tribun Jambi sebagai institusi pers. Tindakan itu bertentangan dengan kemerdekaan pers yang terdapat dalam UU Pers," katanya.

Yoso Muliawan mengingatkan terdapat ancaman pidana dalam UU Pers jika ada pihak yang menghalangi kemerdekaan pers.

Pasal 18 UU pers menyatakan, "setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta."

"Kami meminta semua pihak menghormati tugas dan kerja jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang. Jurnalis berhak atas ruang aman dan perlindungan hukum dalam menjalankan kerja jurnalistik," kata Yoso Muliawan.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tommy Setford, Kiper 18 Tahun Ajax Incaran Arsenal jadi Pengganti Aaron Ramsdale?

Baca juga: Dinsos Catat Januari-Juli 32 Kasus ODGJ di Tanjab Barat

Baca juga: Viral Wakil Dekan Ajak Mahasiwa Ngamar Sampai Bahas Soal Perawan, Wakil Rektor UMS Tak Bantah

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved