Praperadilan Penggelapan di Tebo Ditolak

BREAKING NEWS Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Penggelapan Velg Mobil di Tebo Ditolak

Kasat Reskrim Polres Tebo menang dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, pada Senin (8/7/2024).

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga 

Kasus penggelapan di Tebo

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kasat Reskrim Polres Tebo menang dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, pada Senin (8/7/2024).

Di mana Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga selaku termohon digugat oleh Iswandi selaku pemohon terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Hakim Tunggal PN Tebo Fadilah Usman menolak seluruhnya gugatan dari pemohon. Hakim menilai penetepan tersangka yang dilakukan Polres Tebo telah sesuai prosedur dan memenuhi alat bukti.

Menanggapi ini, AKP Yoga mengungkapkan pihaknya terus memproses hukum tersangka.

Baca juga: Susno Duadji Beri Hormat, Ini Profil Hakim Eman Sulaeman yang Kabulkan Permohonan Pegi Setiawan

Baca juga: Ketua DPRD Jambi Terima Kedatangan Anggota Kompolnas di Polda Jambi

"Itu kasus penipuan dan penggelapan velg mobil," kata Yoga.

Selanjutnya Polres Tebo akan mengirimkan surat pemanggilan kepada tersangka untuk proses hukum lanjutan.

Surat yang dimaksud merupakan surat pemanggilan kedua, di mana surat panggilan pertama tidak dihadiri oleh tersangka.

"Kita akan kirim surat panggilan kedua selaku tersangka. Kalau tidak hadir otomatis kita lakukan panggilan paksa," ujarnya. (Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Susno Duadji Beri Hormat, Ini Profil Hakim Eman Sulaeman yang Kabulkan Permohonan Pegi Setiawan

Baca juga: Ketua DPRD Jambi Terima Kedatangan Anggota Kompolnas di Polda Jambi

Baca juga: PAN Targetkan Menang Pilkada di 7 Kabupaten Kota di Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved