Berita Muaro Jambi

Polres Muaro Jambi Sikat 8 Basecamp Diduga Lokasi Narkoba, Polisi Minta Warga Awasi

Polres Muaro Jambi terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Muaro Jambi.

Penulis: Muzakkir | Editor: Darwin Sijabat
Dok Polres Muaro Jambi
RUBUHKAN - Personil Satresnarkoba Polres Muaro Jambi merubuhkan pondok yang diduga merupakan markas atau bascamp penyalahgunaan narkotika. 

Narkoba.

SENGETI, TRIBUN - Polres Muaro Jambi terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Muaro Jambi.

Satu bulan terakhir setidaknya ada delapan basecamp narkoba diobrak-abrik tim Satresnarkoba.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso mengatakan pihaknya pada bulan juni kemarin melalukan giat penggerebekan terhadap beberapa tempat yang diduga dijadikan sebagai basecamp penyalahgunaan Narkoba.

Kata dia pihaknya berhasil menemukan dan langsung menghancurkan sejumlah tempat yang dijadikan markas penyalahgunaan Narkoba tersebut.

"Selama bulan Juni, kami berhasil membongkar delapan basecamp dari berbagai tempat di seluruh Wilayah hukum Polres Muaro Jambi," kata AKBP Wahyu.

Dia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bekerjasama memantau aktivitas di basecamp Narkoba yang telah dihancurkan pihak Kepolisian tersebut.

Jika memang masih terdapat adanya aktivitas penyalahgunaan Narkoba di area tersebut, kata dia, masyakarat setempat diminta untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti kembali.

Baca juga: Berantas Peredaran Narkoba, Polres Muaro Jambi Sikat 8 Basecamp

Baca juga: 2 Wanita Cantik Terlibat Narkoba di Muaro Jambi: Polisi Sita 98,5 gr Sabu, 64 Pil Ekstasi dari 6 TSK

"Pada prinsipnya kami kalau untuk memantau ulang, kami mengandalkan dari masyarakat untuk menginformasikannya kepada kami, karena kami kekurangan personil," tuturnya.

AKBP Wahyu menyampaikan, pemberantasan narkoba bukan hanya berbicara tentang penegakkan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba saja.

Tetapi kata dia, juga harus dilaksanakan secara preemtif dan preventif yang harus menjurus pada tindakan untuk menyadarkan para pengguna agar tidak lagi menggunakan Narkoba.

"Serta bagaimana mencegah masyarakat supaya tidak menjadi korban dan terjerumus dalam penyalahgunaan Narkoba," imbuhnya.

2 Wanita Cantik Terlibat Narkoba

Dua diantara enam tersangka dari barang bukti 98,5 gram sabu dan 64 butir pil ekstasi hasil tangkapan tim beberapa waktu lalu yang dimusnakan Polres Muaro Jambi pada Rabu (3/7) adalah perempuan.

Keenam pelaku itu diamankan di dua lokasi yang berbeda.

Dua perempuan itu merupakan pemakai dan pengedar. Sementara barang haram itu didapatkan dari seorang bandar yang juga ikut diamankan oleh petugas.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso saat konferensi pers menyebut jika barang haram tersebut beredar akan dapat merusak puluhan jiwa.

Dia mengucapkan terimakasih kepada tim Satres Narkoba Polres Muaro Jambi yang telah bekerja siang malam untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Muaro Jambi.

Baca juga: Polres Muaro Jambi Musnahkan Narkoba Senilai Ratusan Juta

"Terimakasih kepada tim Polres Muaro Jambi," kata Wahyu Istanto Bram Widarso.

Namun demikian, yang tak kalah pentingnya dia berterima kasih kepada masyarakat.

Sebab dengan informasi yang diberikan masyarakat mereka bisa bergerak melakukan pengajaran terhadap pelaku narkoba yang kemudian diamankan.

Dia berharap agar masyarakat bisa memberikan informasi kepada petugas jika menemukan adanya penyalahgunaan narkoba.

"Karena keterbatasan petugas, kami berharap masyarakat pro aktif untuk melaporkan atau memberikan informasi kepada petugas," katanya.

Selain mengamankan dua wanita cantik tersebut, polisi juga mengamankan bandar serta pemakai lainnya.

Dir Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Ernesto Saiserdengan ungkap pihaknya telah berhasil mengamankan sabu-sabu seberat sekitar 4 Kg dan ekstasi sebanyak 19.895 butir atau seberat 7.822,451 gram. (ist)
Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi, AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso dan disaksikan langsung oleh Kasat Narkoba dan sejumlah pejabat Polres Muaro Jambi, perwakilan kejaksaan, pengadilan, BPOM dan unsur terkait lainnya.

Barang haram itu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender untuk kemudian dibuang kedalam toilet.

Kapolres menyebut barang haram ini didapat dari enam orang tersangka yang diamankan pada Juni lalu.

"Jika diuangkan, barang haram ini senilai ratusan juta rupiah," kata Wahyudi.

Barang haram ini diamankan dari dua TKP yang berbeda.

Selain mengamankan barang bukti, pihaknya juga mengamankan enam orang tersangka yang terdiri dari dua perempuan dan empat orang laki-laki.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tebo Siaga Karhutla, Sarolangun Ancang-ancang, Pemprov Jambi Sudah Siapkan SK: Segera Apel Bersama

Baca juga: Kisah Ojol di Cengkareng Dapat Orderan dari Orang Keras, Keringatan Saat Dikasih Senyum

Baca juga: Gali Budaya dan Potensi Wisata, Pj Wali Kota Jambi Tinjau Situs Cagar Budaya

Baca juga: SRC Rayakan HUT ke-16 dengan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved