Berita Jambi

ASN Syahbandar Talang Duku Jambi dan Pengusaha Jadi Tersangka Pemalsuan Penggelapan bareng Ko Apex

Seorang pengusaha dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Syahbandar Talang Duku Jambi terseret kasus Ko Apex.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jambi/ Rifani Halim
Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tugboat dan tongkang yang menjerat Affandi Susilo alias Ko Apex. 

Ada Pidana Pemalsuan

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan pihaknya bisa membuktikan bahwa dalam kasus yang menyeret kekasih Dinar Candy itu ada pemalsuan.

"Kami bisa membuktikan bahwa disitu ada pidana pemalsuan dan ada juga yang turut serta dalam pembuatan dokumen, dan dokumennya sudah pasti palsu," ungkapnya, Jumat (5/7).

Diketahui, Ko Apex sendiri menjadi tersangka karena kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan di PT Sinar Bintang Samudera (SBS).

Dia telah ditahan di Polda Jambi dan berkas perkara atau tahap I juga telah dilimpahkan ke Jaksa. (Tribunjambi.com/ Rifani Halim)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Yogyakarta Jadi Provinsi Paling Miskn di Pulau Jawa 2024, Berapa UMK di DIY?

Baca juga: Kronologi Perangkat Desa Tebo Jambi Telantar di Bandara Jakarta, 4 Hari di Lombok Telan Biaya Rp 3 M

Baca juga: Tottenham Menolak Penawaran Pertama AC Milan untuk Emerson Royal

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved