Berita Jambi

ASN Syahbandar Talang Duku Jambi dan Pengusaha Jadi Tersangka Pemalsuan Penggelapan bareng Ko Apex

Seorang pengusaha dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Syahbandar Talang Duku Jambi terseret kasus Ko Apex.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jambi/ Rifani Halim
Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tugboat dan tongkang yang menjerat Affandi Susilo alias Ko Apex. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang pengusaha dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Syahbandar Talang Duku Jambi terseret kasus Ko Apex.

Affandi Susilo alias Ko Apex merupakan tersangka kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan di PT Sinar Bintang Samudera (SBS)

Usai jadi tersangka ASN di kantor Syahbandar Talang Duku, Jambi berinisial A dan pengusaha berinisial S resmi ditahan Ditreskrimum Polda Jambi ditahan Polda Jambi.

Kini penyidik Subdit I Kamneg tengah melengkapi berkas perkara dua orang tersangka baru tersebut.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, hasil pemeriksaan tersangka ditemukan adanya fakta baru.

Fakta itu berupa dokumen yang belum dikeluarkan KSOP Talang Duku.

Baca juga: Lazio Bergabung dengan Bayern Munchen dan Dortmund dalam Perlombaan Dapatkan Bintang Muda Arsenal

Baca juga: Kronologi Perangkat Desa Tebo Jambi Telantar di Bandara Jakarta, 4 Hari di Lombok Telan Biaya Rp 3 M

Dokumen itu adalah crush akte. Namun, sebelumnya berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi yang telah membeli tugboat dari KA telah memberikan crush akte kepada penyidik.

"Sehingga kita temukan dua crush akte. Satu dari saksi yang membeli tugboat dari KA dan satu lagi dari tersangka ASN Syahbandar Talang Duku," ujarnya, Jumat (5/7/2024).

Atas hal tersebut, pihaknya masih mendalami mana berkas dokumen asli dan palsu.

"Jadi nanti butuh penyelidikan lebih dalam terkait dokumen yang saat ini sudah kita amankan," sebut Andri.

Andri menjelaskan, dalam pemeriksaan pihaknya belum menemukan keterangan ataupun pernyataan dari tersangka.

Menurutnya, tersangka A telah mengetahui bahwa posisi builder sertifikat yang dikeluarkan dua perusahaan ini adalah perusahaan yang tidak memiliki kapasitas membuat kapal.

"Jadi yang bersangkutan sudah tahu, namun dokumen itu masih diproses oleh yang bersangkutan dan keluarlah crush akte," katanya.

Dia menyampaikan, dengan diserahkan crush akte yang belum ditandatangani, namun pihaknya juga telah mengamankan crush akte yang telah ditandatangani.

"Dengan diserahkannya crush akte yang belum ditandatangani, namun kita juga telah mengamankan crush akte, kami bisa melihat bahwa itu sudah ditandatangani. Ini akan kita dalami," sebutnya.

Baca juga: Mantan Pemain AS Roma Spinazzola Siap Menjadi Pemain Baru Napoli

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved