Kasus Asusila

Kronologi Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari dengan PPLN di Belanda, Berujung Dipecat DKPP

Ketua KPU Hasyim As'yari terbukti melakukan tindakan asusila, sehingga DKPP memutuskan untuk memberhentikannya.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews.com
DKPP memutuskan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim As'yari pada sidang putusan perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada Rabu (3/7/2024). 

Ketua KPU Hasyim As'yari 

TRIBUNJAMBI.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim As'yari pada sidang putusan perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada Rabu (3/7/2024).

Perkara itu terkait dugaan tindak asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila, sehingga DKPP memutuskan untuk memberhentikannya.

"Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.

Baca juga: BREAKING NEWS! Warga Danau Sipin Kota Jambi Kepung Rumah Maling: Sangat Meresahkan

Baca juga: Peta Politik Pilgub Jambi 2024 Terbaru Setelah Petinggi Demokrat Bilang Dukung Al Haris dan Sani

Respon Hasyim As'yari

Atas putusan ini Hasyim Asy’ari menyampaikan ucapan terima kasih pada DKPP yang memecatnya.

Dalam konferensi pers, Rabu (3/7/2024), Hasyim menyatakan bersyukur DKPP telah membebaskannya dari tugas berat sebagai anggota KPU.

“DKPP telah membacakan putusan perkara di mana saya jadi teradu,” ucapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV.

“Pada kesempatan ini saya menyampaikan, mengucapkan alhamdulillah dan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada jurnalis jika ada tindakannya yang kurang berkenan.

“Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini sering berinteraksi, berhubungan dengan saya, sekira ada tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf.”

Baca juga: Kasus Ayah Rudapaksa 3 Putrinya Masuk Tahap I, Polisi Menunggu Petunjuk Jaksa

Kronologi Tindakan Asusila Hasyim Asy'ari

Dalam sidang terungkap, Hasyim disebut terbukti melakukan hubungan badan dengan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) saat ia bertugas di Amsterdam, Belanda.

Korban berinisial CAT, anggota PPLN Den Hag.

Berikut kronologi kejadiannya dikutip dari Tribunnews.

Kejadian tersebut berlangsung saat Hasyim sedang bertugas sebagai Ketua KPU RI di Amsterdam, Belanda.

Ia mengajak CAT untuk mendatangi Hotel Van der Valk.

Dalam pertemuan di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda itu, keduanya berbincang sampai akhirnya Hasyim mengajak CAT untuk berhubungan badan.

Mulanya korban menolak.

“Pengadu kemudian datang ke kamar teradu dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar teradu. Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan,” kata majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo saat membaca putusan di ruang sidang.

“Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” sambungnya.

Dalam putusan sidang etik tersebut DKPP memutuskan memecat Hasyim dari jabatannya sebagai ketua merangkap anggota KPU, sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BREAKING NEWS! Warga Danau Sipin Kota Jambi Kepung Rumah Maling: Sangat Meresahkan

Baca juga: Dewan Dapat Laporan Dugaan Pungli PPDB Capai Puluhan Jutaan, Disdik Sebut Masiih Sesuai Regulasi

Baca juga: BEJAT! Pemuda Rudapaksa Bocah SD di Kota Sungai Penuh Jambi Hingga Hamil: Pelaku Bukan Orang Jauh

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved