Kasus Asusila

Kronologi Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari dengan PPLN di Belanda, Berujung Dipecat DKPP

Ketua KPU Hasyim As'yari terbukti melakukan tindakan asusila, sehingga DKPP memutuskan untuk memberhentikannya.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews.com
DKPP memutuskan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim As'yari pada sidang putusan perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada Rabu (3/7/2024). 

Kejadian tersebut berlangsung saat Hasyim sedang bertugas sebagai Ketua KPU RI di Amsterdam, Belanda.

Ia mengajak CAT untuk mendatangi Hotel Van der Valk.

Dalam pertemuan di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda itu, keduanya berbincang sampai akhirnya Hasyim mengajak CAT untuk berhubungan badan.

Mulanya korban menolak.

“Pengadu kemudian datang ke kamar teradu dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar teradu. Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan,” kata majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo saat membaca putusan di ruang sidang.

“Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” sambungnya.

Dalam putusan sidang etik tersebut DKPP memutuskan memecat Hasyim dari jabatannya sebagai ketua merangkap anggota KPU, sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BREAKING NEWS! Warga Danau Sipin Kota Jambi Kepung Rumah Maling: Sangat Meresahkan

Baca juga: Dewan Dapat Laporan Dugaan Pungli PPDB Capai Puluhan Jutaan, Disdik Sebut Masiih Sesuai Regulasi

Baca juga: BEJAT! Pemuda Rudapaksa Bocah SD di Kota Sungai Penuh Jambi Hingga Hamil: Pelaku Bukan Orang Jauh

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved