Viral Pensiunan Guru Muaro Jambi

Pensiunan Guru TK di Muaro Jambi Diminta Kembalikan Gaji Rp 75 Juta, Bermula dari Temuan BPK

Seorang pensiunan guru TK di Sungai Bertam, Kacamatan Jaluko, Muaro Jambi, diminta mengembalukan uang gaji dan tunjangan hingga Rp 75 juta.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribunjambi.com
Pensiunan guru TK di Muaro Jambi diminta kembalikan gaji dan tunjanganselama 2 tahun yakni senilai Rp 75 juta 

Bermula dari Temuan BPK

Permasalahan masalah gaji guru TK yang harus dikembalikan itu bermula dari temuan BPK.

Dimana BPK menemukan potensi kerugian negara akibat kelebihan bayar tersebut.

Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono membenarkan ada temuan BPK terhadap kelebihan bayar atas gaji guru yang pensiun tersebut.

"Hasil pemeriksaan BPK bahwa Muaro Jambi pada tahun 2023 ditemukan kelebihan bayar gaji terhadap seorang guru yang mengajar di TK negeri Sungai Bartam lebih kurang sebesar Rp 75 juta," kata Budhi.

Menurut dia, adanya kasus ini dikarenakan kelainan atas pengurus masa pensiun terhadap guru tersebut dalam mendapatkan SK-nya.

Seharusnya guru tersebut harus mengurus bensin pada tahun 2021, namun karena kelalaiannya guru tersebut baru mengurus pensiun pada 2023.

"Kita tidak tahu apa yang menyebabkan kelalaian guru tersebut," kata Budhi.

Katanya, menurut keterangan dari BKD, guru tersebut mengurus masa pensiunnya pada Oktober 2023, pada saat itu pihak BKD telah meminta agar guru tersebut melengkapi kekurangan berkas yang dimasukkan. Namun guru tersebut baru datang ke BKD lagi pada April 2024.

"Karena telah terlambat, konsekuensinya ada dan itu murni kelalaian dari guru tersebut. Ada surat pernyataan guru tersebut atas kelalaiannya," imbuhnya.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Profil dan Biodata Muhammad Fardhana, TNI yang Batal Menikahi Ayu Ting Ting karena Beda Prinsip

Baca juga: Tontawi Jauhari Fokus Gaet Dukungan Partai untuk Pilbup Sarolangun

Baca juga: Sexy Goath Sayangkan Juliette Angela Bohong: Dari Awal Cerita Aja kalau Saya Mau Pergi sama Ini

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved