Polda Jambi Ringkus Kurir Narkoba

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Diduga Jaringan Malaysia, dari Pekanbaru Lewat Jambi ke Sumsel

Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang diduga jaringan Malaysia masuk melalui Pekanbaru Riau melewati Provinsi Jambi hendak ke Palembang

Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Rifani Halim
Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang diduga jaringan Malaysia masuk melalui Pekanbaru Riau melewati Provinsi Jambi hendak ke Palembang, Sumatera Selatan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang diduga jaringan Malaysia masuk melalui Pekanbaru Riau melewati Provinsi Jambi hendak ke Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam kasus tersebut dua kurir yang merupakan warga Terusan, Kabupaten Batanghari itu diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.

Kedua tersangka yakni AR (32) dan AU (33).

Mirisnya, tersangka AU alias Ongek merupakan residivis kasus serupa, yakni terkait narkoba.

Ongek mengaku sudah dua kali masuk penjara dan keluar dari 'Hotel Prodeo' itu pada 2021 silam.

Tak jera setelah bebas, dia kembali masuk penjara dengan kasus narkoba jenis sabu seberat 3.9 kilogram dan 19 ribu ekstasi.

"Sudah 3 kali pak, keluar tahun 2021 sama dengan AR," ungkap Ongek saat ditanya polisi. Keduanya juga takut akan hukuman yang akan mereka terima nantinya.

Baca juga: Berencana Nikah, Ongek Kurir Sabu Asal Jambi Tertangkap Polisi

Baca juga: Kasus PNS Riau yang Bawa Narkoba 4 Kilogram masih Penyidikan di Polda Jambi

"Takut pak. Karena alasan ekonomi pak," ujar pelaku AR.

Sementara itu, Dirresnarkoba AKBP Ernesto menerangkan kedua pelaku mendapatkan upah 30 juta rupiah dalam satu kilogram yang mereka bawa. Namun, AR baru menerima uang jalan sebesar 5 juta rupiah.

"30 juta satu kilogramnya dia di upah, untuk pelaku AR beraksi sendiri membawa narkoba," terang Ernesto.

Kedua kurir tersebut disangkakan pasal 114 dan 112 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saisar mengatakan, barang bukti narkoba sabu-sabu dan ekstasi ini diduga berasal dari luar negeri, Pulau Burung Pekanbaru hingga ke Jambi dengan tujuan Sumatera Selatan.

"Bisa diduga ini barang dari Malaysia ini, karena barang ini dari Pulau Burung yang berbatasan Pulau Sumatera dengan Malaysia. Dugaan kita," kata Ernesto.

Sebab beberapa kali pengungkapan kasus narkoba, kemasannya mirip dengan bungkusan bertuliskan teh cina.

"Beberapa kali kita tangkap bungkusnya seperti ini seperti juga bungkus narkoba Fredi Pratama," ujarnya.

Baca juga: Feby Carol Pertanyakan Teman Virgoun saat Ditangkap Narkoba, Siapa yang Peduli sama Kamu?

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved