Polres Sarolangun Amankan 2 Kg Sabu

Polres Sarolangun Amankan Seorang Kurir 2 Kg Sabu, Pelaku Lain Masih Diburu

Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil amankan 2 kilogram lebih narkoba jenis sabu-sabu pada Kamis (27/6/24) kemarin, di jalan Sarolangun-Tembesi, t

Tribunjambi.com/Hasbi
D (23) kurir sabu 2 kg warga Batu Kucing, Kecamatan Pauh ditangkap Satresnarkoba Polres Sarolangun. 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil amankan 2 kilogram lebih narkoba jenis sabu-sabu pada Kamis (27/6/24) kemarin, di jalan Sarolangun-Tembesi, tepatnya Pulau Pinang Kelurahan Sarkam, Sarolangun.

Tak hanya itu, Satresnarkoba Polres Sarolangun juga berhasil tangkap seorang tersangka inisial D (23) laki-laki warga Batu Kucing Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

Pelaku ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu sebanyak kurang lebih 2 kilogram yang akan diedarkan diedarkan di wilayah Kabupaten Sarolangun.

Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Suhendri saat dikonfirmasi membenarkan satu orang pelaku dan barang bukti sebanyak 2 kilogram lebih narkoba jenis sabu berhasil diamankan.

"Pelaku yang berhasil ditangkap inisial D (23) warga Batu Kucing, Kecamatan Pauh, dia merupakan seorang kurir," kata AKP Suhendri Senin (1/7/24).

Kronologis kejadian, tersangka D diajak oleh temannya inisial O masih (DPO) dan B masih (DPO) untuk pergi membeli narkotika jenis sabu dan tersangka D ikut menggunakan sepeda motor matic bersama O (DPO) dan B (DPO).

Dari pengakuan tersangka sesampainya di pinggir jalan di dekat PT. BWP temannya inisial O (DPO) turun dari sepeda motor menerima 1(satu) tas dari seorang laki-laki yang tidak dikenal.

Kemudian tas tersebut dibawa menggunakan sepeda motor metic dengan posisi O (DPO) mengemudikan sepeda motor, B (DPO) dibonceng ditengah dan tersangka D dibelakang.

"Saat dilokasi tim Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka D beserta tas berisi dua bungkus plastik narkoba jenis sabu, di pinggang pelaku terdapat satu bilah sajam. Sedangkan teman tersangka inisial O (DPO) dan B (DPO) masih dalam pengejaran polisi," ujarnya.

Ia juga menyebut, atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

"Pidana mati, Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana Rp.10.000.000.000,-(sepuluh miliar ruplah) 1/3(sepertiga) denda ditambah," tutupnya.

Baca juga: Sabu 3,9 Kg dan 19 Ribu Butir Ekstasi yang Diamankan Polda Jambi Diduga dari Pulau Burung

Baca juga: 2 Kg Sabu yang Diamankan Polisi Bakal Diedar di Wilayah Sarolangun

Baca juga: 3,9 Kg Sabu dan 19 Ribu Butir Ekstasi Diduga Dikendalikan Napi Sarolangun

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved