Polres Sarolangun Amankan 2 Kg Sabu
2 Kg Sabu yang Diamankan Polisi Bakal Diedar di Wilayah Sarolangun
Seorang laki-laki warga Batu Kucing, Kecamatan Pauh inisial D (23) terpaksa ditangkap Satresnarkoba Polres Sarolangun bawa sabu 2 kg.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Seorang laki-laki warga Batu Kucing, Kecamatan Pauh inisial D (23) terpaksa ditangkap Satresnarkoba Polres Sarolangun.
Pelaku ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu sebanyak kurang lebih 2 kilogram yang akan diedarkan diedarkan di wilayah Kabupaten Sarolangun.
Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Suhendri saat dikonfirmasi membenarkan ada penangkapan satu orang pelaku narkoba dan barang bukti sebanyak 2 kilogram lebih.
"Pelaku yang berhasil ditangkap inisial D (23) warga Batu Kucing, Kecamatan Pauh, pelaku merupakan seorang kurir," kata AKP Suhendri Senin (1/7/24).
Dari informasi rilis Polres Sarolangun, pelaku dan barang bukti diamankan pada Kamis (27/6/24) sekitar pukul 22:15 WIB lalu, di jalan Sarolangun-Tembesi, tepatnya Pulau Pinang Kelurahan Sarkam, Sarolangun.
Kronologis kejadian, tersangka D diajak oleh temannya inisial O masih (DPO) dan B masih (DPO) untuk pergi membeli narkotika jenis sabu dan tersangka D ikut menggunakan sepeda motor matic bersama O (DPO) dan B (DPO).
Dari pengakuan tersangka sesampainya di pinggir jalan di dekat PT. BWP temannya inisial O (DPO) turun dari sepeda motor menerima 1 tas dari seorang laki-laki yang tidak dikenal.
Kemudian tas tersebut dibawa menggunakan sepeda motor metic dengan posisi O (DPO) mengemudikan sepeda motor, B (DPO) dibonceng di tengah dan tersangka D di belakang.
"Sesampainya di Pulau Pinang tim Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka D beserta tas tersebut sedangkan teman tersangka inisial O (DPO) dan B (DPO) berhasil melarikan diri, dipinggang tersangka D ditemukan 1(satu) bilah sajam dan tas dibuka berisi 2(dua) bungkus plastik masing-masing berikan narkotika jenis sabu," ujar Kasat Narkoba AKP Suhendri.
Ia juga menyebut, atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
"Pidana mati, Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana Rp.10.000.000.000,-(sepuluh miliar ruplah) 1/3(sepertiga) denda ditambah," tutupnya.
Baca juga: 3,9 Kg Sabu dan 19 Ribu Butir Ekstasi Diduga Dikendalikan Napi Sarolangun
Baca juga: BREAKING NEWS - Polda Jambi Ringkus 2 Kurir, 3,9 Kg Sabu dan 19 Ribu Butir Ekstasi Diamankan
Baca juga: BREAKING NEWS - Satresnarkoba Polres Sarolangun Amankan Kurir 2 Kg Sabu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.