Viral Pensiunan Guru Muaro Jambi
Pensiunan Guru Viral Kembalikan Gaji Rp 75 Juta ke Negara Dipanggil DPRD Muaro Jambi
Asniani seorang guru TK negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi yang diminta kembalikan uang negara sekitar Rp 75 juta dipang
Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Asniani seorang guru TK negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi yang diminta kembalikan uang negara sekitar Rp 75 juta dipanggil DPRD Muaro Jambi.
Ditemani oleh anak dan cucu perempuannya, Asniani datang ke DPRD Muaro Jambi untuk menghadiri hearing bersama Komisi I DPRD Muaro Jambi.
Dalam hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Ulil Amri itu juga dihadiri oleh anggota komisi, dinas pendidikan, BKD, dan unsur terkait lainnya.
"Hari ini kita bahas terkait berita viral dan bergulir selama ini. Kita sengaja mengundang mereka agar clear and clean," kata Ulil Amri.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, guru yang berusia 60 tahun itu mengadukan nasib yang dia alami, dimana negara melalui Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi meminta dia untuk mengembalikan uang sebesar Rp 75.016.700.
Uang tersebut merupakan uang gaji beserta tunjangan selama dua tahun.
Dimana negara melakukan lebih bayar terhadap gajinya. Dia seharusnya pensiun di usia 58 tahun, ternyata dia menerima gaji sampai usianya 60 tahun.
Menurut Asniani, dia memang menerima uang tersebut namun selama 2 tahun itu dirinya tetap mengajar seperti biasanya.
Dan dirinya tidak pernah diberitahu oleh siapapun jika batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.
"Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang disana usia pensiun guru 60 tahun," kata Asniani, Kamis (13/6).
Sebelum datang ke Taspen, wanita yang tinggal di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi itu pada tahun 2023 lalu sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi, namun tidak direspon oleh pihak BKD, dan itu mendap sampai 2024.
Namun pada beberapa bulan lalu dirinya bermaksud menanyakan kepada pihak BKD bagaimana berkas yang dia masukkan tahun lalu.
Sesampai di sana dirinya mendapatkan informasi jika dia harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara. Karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun.
Jadi ada kelebihan bayar selama 2 tahun dan itu harus dikembalikan.
Anehnya, jika memang batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun, maka seharusnya pemerintah langsung menghentikan gaji guru tersebut.
Viral Pensiunan Guru Harus Kembalikan Uang Rp75 Juta, Akhirnya Temukan Titik Terang |
![]() |
---|
Soal Asniati Pensiunan Guru TK, Ketua DPRD Jambi Sebut Tak Perlu Kembalikan Uang Gaji Rp75 juta |
![]() |
---|
Gubernur Al Haris Jamin Kembalikan Uang Gaji Rp75 Juta dari Pensiunan Guru di Muaro Jambi yang Viral |
![]() |
---|
SK Pensiun Diubah, Pj Bupati Muaro Jambi Jamin Asniati Tak Perlu Kembalikan Uang Negara Rp 75 Juta |
![]() |
---|
Masalah Asniati Pensiunan Guru TK di Muaro Jambi Temukan Titik Terang, Dewan dan Pemkab Lapor ke BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.