Dua Candi di Kemingking Dalam Terkurung Stockpile Batu Bara, Polda Jambi dan DLH Periksa

Bagian dari situs bersejarah Percandian Muaro Jambi itu posisinya terkurung stockpile batu bara di Desa Kemingking Dalam, Kecamatan Taman Rajo

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM
Tim Ditreskrimsus Polda Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi, KCBN Muarajambi melakukan persiapan sebelum pengecekan lokasi stockpile, Sabtu (29/6). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim dari Ditreskrimsus Polda Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi, mengecek kondisi Candi Teluk I yang merupakan bagian Kawasan Cagar Budaya Nasional atau KCBN Muarajambi.

Bagian dari situs bersejarah Percandian Muaro Jambi itu posisinya terkurung stockpile batu bara di Desa Kemingking Dalam, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam area stockpile batu bara di terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) PT Pembangunan Mendalo Perkasa (PMP), terdapat dua candi, yaitu Candi Teluk I dan Candi Teluk II.

Candi tersebut hanya dipagari seng merah, sebagai batas tumpukan batu bara dan lalu lalang aktivitas alat berat area stockpile.

Tim gabungan melakukan cek sampel air dan tanah dari limbah pengelolaan stockpile batu bara tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan inspeksi yang dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat.

Pihaknya juga turun bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah V untuk mengetahui aturan dalam kawasan inti cagar budaya.

"Kita melakukan pengecekan di sini terkait cagar-cagar budaya terkait dengan bagaimana kita bisa meruntutkan (masalah) yang terjadi di sini, bagaimana rules (aturan) yang benar, yang intinya kita menjaga cagar budaya," katanya, Minggu (30/6/2024)

Dalam inspeksi itu, tim pengawas lingkungan dari DLH Provinsi Jambi turut melakukan pengambilan sampel air dan tanah limbah stockpile.

Pengecekan untuk mengetahui kualitas air dan tanah. Itu sebagai tindak lanjut laporan polusi udara yang selama ini menggangu masyarakat dan dianggap menggangu struktur candi.

Sementara itu, Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya DLH Provinsi Jambi, Sinta Hendra, mengatakan proses uji laboratorium berlangsung 10 hari.

Jika sampel limbah itu masuk kategori tercemar, pihaknya akan memberi sanksi kepada perusahaan.

"Kita punya laboratorium sudah terakreditasi, nanti kita uji di sana. Nanti kita cek sesuai baku mutu. Apabila melebihi baku mutu pasti itu otomatis tercemar," kata Sinta.

"Kalau dalam proses di dinas lingkungan hidup itu ada proses sanksi administratif, teguran, paksaan, pembekuan, dan pencabutan izin," sambungnya.

Sebagai informasi, saat ini pemerintah sedang proses revitalisasi KCBN Muarajambi. (fan)

Baca juga: Daftar Harta Kekayaan 8 Caleg DPR RI 2024-2024 Dapil Jambi Terpilih, dari Syarif Fasha s/d Rocky

Baca juga: Konsep Kota Kanal Percandian Muaro Jambi Bakal Jadi Saingan Venesia Italia, Ada Candi Hitam

Baca juga: Candi Hitam di Kawasan Percandian Muaro Jambi Belum Tersentuh

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved