Berita Jambi
Sungai Batanghari Masuk Kategori Kelas 2, Ini Versi Dishub Terkait Izin Lintas
Terkait izin lintas angkutan batu bara di Sungai Batanghari, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi paparkan status Sungai Batanghari.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kondisi jalur Sungai Batanghari menjadi aktivitas angkutan sungai sudah berlangsung sejak dahulu kala.
Para nahkoda kapal hanya perlu melengkapi izin berlayar saat melintas.
Kini Sungai Batanghari juga dijadiakan sebagai jalur angkutan batu bara.
Terkait izin lintas angkutan batu bara di Sungai Batanghari, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi paparkan status Sungai Batanghari.
Dikatakan Bambang Budiharjo, Kepala Bidang Perhubungan Laut, SDP dan Udara saat disambangi di kantornya mengatakan, terkait perizinan sungai itu sendiri yang ada terkait izin berlayar kemudian dari sisi izin pembangunan, pengelolaan dan operasional.
Lanjutnya, untuk ada dua surat izin persetujuan berlayar (lintas) untuk melintas di Sungai Batanghari.
Pertama surat izin berlayar tadi bagi kapal kapal yang berlayar dari Talang Duku menuju kawasan Hulu atau sebaliknya.
“Untuk izin berlayarnya dari Talang Duku menuju huluan atau sebaliknya yang mengeluarkan izin dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). Nah tetapi jika kapal yang berlayar dari Talang Duku menuju laut lepas itu izinnya melalui KSOP, “ jelasnya.
“Jadi tidak ada harus izin kementerian dulu, “ sambungnya.
Baca juga: 20 Angkutan Batu Bara Kedapatan Melanggar di UPPKB Pelawan Sarolangun Jambi: Muatan Overload
Baca juga: Jembatan Aurduri I Segera Diperbaiki Pasca Ditabrak Tongkang Batu Bara: Tak Seperti Beli Cabai
Lanjutnya, terkait klasifikasi sungai batanghari sendiri berada di kategori atau level 2.
Dimana sesuai peraturannya untuk wilayah sungai kategori 2 izin rekomendasi berlayarnya cukup dari Pemerintah Provinsi Saja.
Hal itu merujuk dari keputusan Menteri perhubungan No 34 tahun 2020, bahwa sungai batanghari ini masuk klasifikasi alur sungai tipe atau kelas 2.
“Sejauh ini belum ada izin berlayar dikeluarkan berdasarkan kelas kategori sungai tadi, yang ada itu hanya rekomendasi jika menggunakan tolak ukur kelas sungai tadi, “ jelasnya.
Diberitakan sebelumnnya, Dikatakan Dery Kasi Pelaksanaan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI menuturkan, untuk izin lintas di perairan sungai itu sendiri sesuai regulasinya mereka (perusahaan) harus mengurus izinnya melalui kementerian PUPR.
“Seperti dari hasil rapat sebelumnya juga seperti itu, dan kita mengeluarkan rekomendasi bagi para pelaku usaha tambanv BB yang melewati jalur sungai untuk dapat mengurus izin tersebut ke Kementerian, “ jelasnya.
Jambi Kirim 25 Atlet ke Kejurnas Atletik 2025 di Surakarta |
![]() |
---|
Wisuda Bukan Akhir, Sekda Jambi Dorong Lulusan UNJA Siap Hadapi Tantangan |
![]() |
---|
Truk Solar Antri di SPBU Jambi, Pertamina Klaim Ketersediaan Biosolar Aman |
![]() |
---|
Berkat Gubernur Al Haris, Jambi Raih Pengampuan KJSU dari Kemenkes RI |
![]() |
---|
Sopir Truk Menginap di SPBU demi Dapat Solar di Jambi: Pak Haris, Tolong Bantu Kami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.