Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Mantan Kabareskrim Sebut Polda Jabar Bukan Mengulur Waktu, Absen Praperadilan Kasus Pembunuhan Vina

Polda Jawa Barat (Jabar) absen saat jadwal sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Editor: Suci Rahayu PK
KOLASE TRIBUN JAMBI
Foto Vina semasa hidup. Insert: Pegi Setiawan 

TRIBUNJAMBI.COM - Polda Jawa Barat (Jabar) absen saat jadwal sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Terkait absennya Polda Jabar ini, mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji bukan upaya mengulur waktu.

Ia menilai, absennya Polda Jabar dalam sidang praperadilan tersebut bukan karena ingin mengulur-ulur waktu demi berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky bisa segera dinyatakan lengkap atau berstatus P21.

"Penyebab tidak hadir ada beberapa macam, satu bertentangan dengan statement-nya yang menyatakan sudah siap, ternyata belum siap. Kedua sangat sibuk. Yang ketiga sebagaimana dikatakan netizen taktik mengundur waktu supaya (praperadilan) gugur," kata Susno dalam program berita Kompas Petang, Kompas Tv, Selasa (25/6).

"Tetapi untuk poin ketiga (mengulur waktu) ini sangat-sangat tidak mungkin," imbuhnya menjelaskan.

Hal tersebut dikarenakan, waktu yang dibutuhkan untuk berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) tidak sebentar.

Baca juga: PKS Usung Anies Baswedan-Sohibul Iman di Pilgub DKI Jakarta, Tutup Peluang Partai Lain untuk Wakil

Baca juga: Al Haris-Sani Dapat 20 Kursi Jelang Pilgub Jambi, Terbaru dari PKS

"Kenapa tidak mungkin? Karena berkas yang ada di Kejaksaan itu bisa makan waktu dua minggu, balik ke polisi, balik lagi ke jaksa, baru jaksa masuk ke pengadilan membuat dakwaan," jelas Susno yang pernah menjabat sebagai Kapolda Jabar.

"Artinya enggak keburu kalau untuk menghabiskan waktu," ujarnya, menegaskan.

Diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan Pegi Setiawan yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (24/6/2024) harus diundur menjadi Senin (1/7/2024) pekan depan.

Hal itu dikarenakan tim kuasa hukum Polda Jabar tidak hadir dalam sidang praperadilan Pegi tersebut.

Absennya Polda Jabar dalam sidang tersebut mendapat sorotan sejumlah pihak, terutama dari kuasa hukum Pegi.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan menaruh curiga Polda Jawa Barat sengaja tidak hadir untuk melengkapi berkas perkara (P21) kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Mengingat, praperadilan bakal disebut akan digugurkan jika berkas perkara telah berstatus P21.

"Kami menduga ada unsur kesengajaan, agar supaya kasus ini bisa P21 sehingga praperadilan ini bisa digugurkan," katanya, Senin (24/6).

Pasalnya, kuasa hukum menyebut berkas belum lengkap dan polisi masih memeriksa saksi sepekan belakangan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved