Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Mantan Kabareskrim Polri Pertanyakan Tujuan Kadiv Humas Jembreng Foto Pegi Setiawan Diapit 2 Cewek

Pada sejumlah kesempatan, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menjembreng foto Pegi Setiawan diapit dua perempuan.

Editor: Suang Sitanggang
CAPTURE YOUTUBE
Kuasa hukum Pegi Setiawan, usai sidang praperadilan penetapan tersangka ditunda akibat ketidakhadiran Polda Jabar, Senin (24/5/2024) 

"Tapi apapun juga, kita tunggu saja dengan sabar," pungkasnya.

Sidang Praperadilan

Sidang praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki, pada Senin (24/6/2024) di PN Bandung, Jawa Barat, ditunda.

Penundaan sidang tersebut lantaran Polda Jawa Barat selaku termohon dalam sidang ini, tidak hadir.

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan mencium adanya upaya tersembunyi di balik ketidakhadiran Polda Jabar.

Salah satu kuasa hukum, Niko Kili Kili, mengaku tim kuasa hukum Pegi Setiawan kecewa dengan mangkirnya Polda Jabar.

Dia menduga Polda Jabar sengaja tidak hadir karena memiliki niat terselubung.

Polda Jabar dinilai sengaja mengulur waktu untuk mempersiapkan berkas-berkas lalu menyerahkannya ke kejaksaan.

Praperadilan akan digugurkan ketika berkas perkara telah berstatus P21.

"Kami menduga ada unsur kesengajaan agar kasus ini bisa P21 (berkas lengkap) sehingga praperadilan ini digugurkan," ujar Niko dikutip dari KompasTV yang tayang pada Senin (24/6/2024).

Dia berharap Jaksa tak berat sebelah memandang perkara ini, dan menunggu hingga praperadilan ini selesai.

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan menantang pihak Polda Jabar agar bertarung secara jantan selama proses hukum masih berjalan.

"Kita fight secara gentleman," tantang Niko Kili Kili.

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan mengatakan tak ada persiapan lain saat ini selain mengikuti agenda hakim.

Sidang praperadilan yang akan kembali digelar pada Senin (1/7/2024) mendatang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved