Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Mantan Kabareskrim Polri Pertanyakan Tujuan Kadiv Humas Jembreng Foto Pegi Setiawan Diapit 2 Cewek
Pada sejumlah kesempatan, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menjembreng foto Pegi Setiawan diapit dua perempuan.
TRIBUNJAMBI.COM - Pada sejumlah kesempatan, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menjembreng foto Pegi Setiawan diapit dua perempuan.
Disebutkannya, foto tersebut didapatkan penyidik dari rumah orang tua Pegi Setiawan di Cirebon, Jawa Barat, saat penggeledahan tahun 2016 yang lalu.
Klaimnya, ketika foto itu ditunjukkan kepada para tesangka (kini terpidana), menyebutkan sosok pria dalam foto itu merupakan salah satu pelaku yang menyebabkan tewasnya Vina Cirebon dan Eki.
Pada foto yang ditunjukkan, terlihat seorang pria yang menggunakan kemeja batik berdiri dengan wajah tersenyum.
Di sisi kiri dan kanan, ada perempuan menggunakan kebaya warna pink. Diduga pemotretan dilakukan di sebuah studio.
Polisi menilai foto ini jadi petunjuk keterlibatan buruh bangunan itu pada kasus menghebohkan ini.
Namun menurut mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, menganggap foto tersebut masih lemah untuk dijadikan petunjuk, apalagi alat bukti.
Bahkan, Susno mengaku masih tak jelas maksud Polri menunjukkan foto tersebut ke publik.
Dia masih menanti apa yang ingin disampaikan Sandi Nugroho terkait foto Pegi dan dua perempuan itu.
Mantan Kapolda Jawa Barat di tahun 2008 itu masih belum menemukan jawaban.
"Kita menunggu-nunggu foto itu Pegi Setiawan sedang apa," kata Susno dilansir dari kanal Youtube milik pria asal Sumsel itu, tayang Jumat (21/6/2024).
Sebab, foto tersebut tak menjelaskan Pegi Setiawan terlibat dalam pembunuhan.
"Tidak dijelaskan apa Pegi sedang merencanakan pembunuhan atau sedang melakukan pembunuhan atau sedang melakukan pem3rk0saan. Jadi hanya foto yang dilihatkan," terangnya.
Susno Duadji melihat, tanpa ada alat bukti forensik, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kurang kuat.
"Tanpa alat bukti forensik, berdasarkan visum, laporan polisi dan sebagainya itu saya rasa kurang kuat menentukan Pegi Setiawan sebagai tersangka," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.