Berita Jambi

Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono Hadiri Launching Aplikasi Pelayanan Perizinan Penyelenggara Event

Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono ikuti pelaksanaan zoom meeting Grand Launching Aplikasi Pelayanan Perizinan Penyelenggara Event oleh Presiden R

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono ikuti pelaksanaan zoom meeting Grand Launching Aplikasi Pelayanan Perizinan Penyelenggara Event oleh Presiden RI pada Senin, (24/6/2024) 

Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono ikuti pelaksanaan zoom meeting Grand Launching Aplikasi Pelayanan Perizinan Penyelenggara Event oleh Presiden RI pada Senin, (24/6/2024)

Kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Edi Purwanto, Danrem 042 Gapu Jambi Brigjen Rachmad, Wakapolda Jambi Brigjen Pol Edi Mardianto, dan Kepala BNNP Jambi diwakili Kombes Pol. Beridiansyah.

Dikatakan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam sambutannya bahwa dengan adanya aplikasi layanan digital ini, para penyelenggara event tidak perlu mengajukan perizinan berulang-ulang dari satu kantor ke kantor lainnya, tidak perlu lagi melalui proses berbelit-belit hanya untuk mendapatkan izin.

Grand Launching Aplikasi Pelayanan Perizinan Penyelenggara Event oleh Presiden RI pada Senin, (24/6/2024)
Grand Launching Aplikasi Pelayanan Perizinan Penyelenggara Event oleh Presiden RI pada Senin, (24/6/2024) (ist)

" Sebelumnya proses perizinan event tingkat nasional di Kepolisian saja memakan waktu 14 hari, saat ini penyelenggara event hanya perlu mengisi formulir pengajuan. Pengisian formulir itu pun dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online instansi terkait mulai dari pengelola venue, Dinas Parekraf, dan satuan-satuan polisi terkait dan akan langsung proses perizinan paling kama 14 hari kerja, selesai proses pembayaran sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 104 Tahun 2023, perizinan dapat langsung terbit dan diunduh di mana saja. " Jelas Kapolri

Grand Launching Aplikasi Pelayanan Perizinan Penyelenggara Event oleh Presiden RI pada Senin, (24/6/2024)
Grand Launching Aplikasi Pelayanan Perizinan Penyelenggara Event oleh Presiden RI pada Senin, (24/6/2024) (ist)

Dengan integrasi ini masyarakat dapat mengakses layanan perizinan penyelenggara even kapan saja dan dimana saja. Tentunya hal ini sejalan dengan kebijakan transformasi digital Indonesia dan juga tren global yang berkembang secara digital.

" Polri terus beradaptasi untuk menjamin penyelenggaraan event yang mudah dan berstandar internasional, kami harap industri kreatif dapat segera beradaptasi dari pengajuan secara offline menjadi pengajuan secara online. " Ujar Jenderal Bintang empat tersebut. (adv)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BPBD Muaro Jambi Prediksi Puncak Musim Kemarau Bulan Juli Agustus

Baca juga: COPA AMERICA 2024: Uruguay 3-1 Panama, Amerika Serikat 2-0 Bolivia

Baca juga: Dinas PMD Batanghari Jadwalkan Pengukuhan Perpanjang Masa Jabatan Kades di Juni Ini

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved