Berita Sarolangun

20 Angkutan Batu Bara Kedapatan Melanggar di UPPKB Pelawan Sarolangun Jambi: Muatan Overload

BPTD kelas II Jambi menemukan 20 kendaraan angkutan batu bara melanggar overloading di UPPKB Pelawan Sarolangun, Sabtu (22/6) malam.

|
Penulis: tribunjambi | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Hasbi Sabirin
Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) kelas II Jambi menemukan 20 kendaraan angkutan batu bara melanggar overloading di UPPKB Pelawan Sarolangun, Sabtu (22/6) malam. 

Batu bara.

SAROLANGUN, TRIBUN- Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) kelas II Jambi menemukan 20 kendaraan angkutan batu bara melanggar overloading di UPPKB Pelawan Sarolangun, Sabtu (22/6) malam.

Kendaraan itu dinilai melebihi kapasitas daya angkut yang diizinkan pemerintah.

Kepala BPTD Kelas II Jambi Benny Nurdin Yusuf, mengatakan temuan tersebut saat mereka melakukan pendataan dan pengawasan kendaraan bermotor angkutan barang di UPPKB Pelawan Sarolangun.

Selain itu sekaligus tugasnya pengawasan angkutan barang serta penindakan dalam rangka peningkatan keselamatan lalu lintas jalan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Pelawan Sarolangun.

"Dari hasil pengawasan itu, kita menemukan masih banyak pelanggaran angkutan barang mengangkut batu bara sampai dengan 200 persen dari jumlah muatan di UPPKB Pelawan Sarolangun," kata Benny.

Dia akan terus mensosialisasikan pentingnya keselamatan di jalan apalagi ketika membawa muatan yang overloading.

Benny mengimbau para supir untuk mengetahui berapa daya angkut angkutan barang yang diperbolehkan.

Baca juga:  Jembatan Aurduri I Segera Diperbaiki Pasca Ditabrak Tongkang Batu Bara: Tak Seperti Beli Cabai

Baca juga: Semua Angkutan Batu Bara Jalur Sungai Batanghari Jambi Tidak Kantongi Izin Lintas

"Saya minta dan mengimbau kepada para sopir angkutan batubara agar tidak ada yang melanggar dan bisa menaati peraturan perundang - undangan yang berlaku," tutupnya.

Konsultasi Soal Kewenangan Pos Pantau

TERKAIT pengangkutan batu bara itu Pemprov Jambi sebelumnya memastikan dapat menggunakan Sungai Batanghari. Sementara sebelumnya BWSS VI menyatakan harus dengan izin lintas dari kementerian.

Namun Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jambi Johansyah menjelaskan dinas perhubungan telah berkonsultasi dengan pemerintah pusat dan Sungai Batanghari masuk klasifikasi tiga atau empat.

Kata dia, izin dari kementerian itu diperuntukkan bagi sungai berklasifikasi satu atau dua. Sehingga tidak ada permasalahan terkait pengangkutan melalui jalur sungai Batanghari.

Pemprov Jambi juga berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait kewenangan pos pantau yang kini tengah dalam pembangunan di kawasan perairan Sungai Batanghari.

Itu untuk mengantisipasi terulangnya insiden kapal tongkang pengangkut batu bara menabrak jembatan di sepanjang Sungai Batanghari.

“Kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pelaksanaan dan kewenangannya,“ kata Johansyah, Selasa (18/6).

Johansyah menjelaskan pos pantau akan berguna untuk memantau lalu lintas kapal tongkang batu bara yang melintas Sungai Batanghari.

Baca juga: Dermaga Teluk Buan Belum Diperbaiki, Dishub Beri Waktu Pengusaha Batu Bara hingga Agustus 2024

“Di setiap pos pantau akan ada assist dan tugboat untuk membantu tongkang ketika ingin melintas di bawah jembatan. Assist dan tugboat akan mengawal tongkang, sehingga insiden (menabrak tiang jembatan) tidak terulang. Dan itu sudah berjalan,“ paparnya. (Tribun)

Truk Batu Bara Melanggar

- Oleh BPT kelas II Jambi

- Saat pendataan dan pengawasan

- Di UPPKB Pelawan Sarolangun

- Pelanggaran sampai 200 persen dari muatan

- 20 kendaraan Langgar Overloading

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Gempa Terkini Minggu 23 Juni 2024 Getarkan Melonguane Sulut, BMKG: 4.7 Magnitudo

Baca juga: Benarkah Xavi Simons Akan Tinggalkan PSG? Tunggu setelah Euro 2024

Baca juga: Udin dan Kawan-kawan Akhirnya Diciduk, Pelaku Penusukan di Warung Kelontong 24 Jam di The Hok

Baca juga:  Jembatan Aurduri I Segera Diperbaiki Pasca Ditabrak Tongkang Batu Bara: Tak Seperti Beli Cabai

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved