Berita Jambi

Tersangka Spesialis Pencurian AC di Kota Jambi Dilimpahkan ke Jaksa

Polresta Jambi telah melimpahkan 5 orang dan 1 penanda spesialis pencurian AC yang beraksi di kota Jambi telah dipimpin ke Kejaksaan (Tahap II) pada 6

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribun Jambi/ Rifani Halim
Sebanyak lima orang spesialis pencuri AC dan satu penadah berhasil ditangkap unit Reskrim Polresta Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polresta Jambi telah melimpahkan 5 orang dan 1 penandah spesialis pencurian AC yang beraksi di kota Jambi telah dipimpin ke Kejaksaan (Tahap II) pada 6 Juni lalu.

Wakasat Reskrim Polresta Jambi AKP Moh Ilham Habibie mengatakan, pelimpahan terhadap para tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa.

" Sudah tahap II, tersangka dan barang bukti kita limpahkan pada 6 Juni 2024 kemarin," katanya.

Diberitakan sebelumnya, 5 orang spesialis pencuri AC dan 1 orang penadah berhasil ditangkap unit Reskrim Polresta Jambi. Lima orang pelaku itu berinisial, MS (20), HS (23), DA (27), AL (29), DJ (21) dan penadah berinisial IG (45).

Para pelaku ini merupakan spesialis dan merupakan warga Kecamatan Jambi Timur.

Wakasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Moh Ilham Habibie mengatakan, para pelaku ini telah beraksi di empat TKP di Kota Jambi. Hal ini terbukti dengan adanya empat Laporan Polisi yang diterima Polresta Jambi.

Ada empat laporan polisi yang diterima Polresta Jambi. TKP pertama di ruko kosong kawasan Kecamatan Jambi Timur, TKP kedua di salah satu salon yang berada di kawasan Jambi Timur, TKP ketiga di kantor notaris di kawasan Jambi Timur dan TKP keempat yakni di kawasan Jambi Selatan.

Sebelum menjalankan aksinya, para pelaku terlebih dahulu menargetkan bangun ruko yang kosong atau yang sedang sepi dan melakukan pemantauan disekitar TKP.

"Para pelaku ini menargetkan sasaran ruko atau bangunan yang sudah di pantau oleh pelaku , terlihat sudah sepi pelaku baru melancarkan aksinya," katanya, Kamis (9/5/2024).

Setelah adanya Laporan Polisi yang diterima Polresta Jambi, Tim Unit Jantanras dan Unit Ranmor SatReskrim Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

"Alhamdulillah, setelah melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan lima orang pelaku dan pelaku yang berperan sebagai penadah," ungkapnya.

Selain mengamankan para pelaku, Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kabel dan tembaga AC, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku,

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Jambi. Adapun total kerugian yang dialami oleh para Korban mencapai belasan juta rupiah.

Atas perbuatannya kelima pelaku spesialis pencurian AC ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun kurungan penjara, sedangkan untuk pelaku yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 480 dengan ancaman hukuman selama 4 tahun kurungan penjara.

Baca juga: Dampingi Aspan Jemput Rekom NasDem untuk Maju di Pilbup Tebo, Wartono: Saya Siap Berpasangan

Baca juga: Kronologi Gadis 16 Tahun Dinikahi Siri Pengurus Ponpes Tanpa Sepengetahuan Orang Tua Perempuan

Baca juga: Kasus Aldi Bunuh Tetangga di Kawasan Makalam Jambi Masuk Tahap I

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved