Berita Jambi

Update PPDB Jambi, Calon Siswa SMK yang Sudah Daftar Online Diminta Verifikasi

Update Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jambi 2024, panitia PPDB Jambi memberikan pengumuman baru untuk calon peserta didik SMK

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
jambi.siap-ppdb.com
Laman PPDB Jambi 

Sementara sekolah berbasis keagamaan yang bernaung di bawah Departemen Agama, PPDB sedang berlangsung saat ini.

Kepala Kemenag Kota Jambi, Abdul Rahman mengatakan sekolah yang bernaung di bawahnya yang masih melakukan proses PPDB adalah setingkat Madrasah Ibtidaiah Negeri (MIN ) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN).

"Jadi MIN dan MAN masih berlangsung PPDBnya," ujarnya.

Sementara itu, untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) sudah selesai melakukan PPDB untuk tahun ajaran 2024/2025.

Abdul Rahman mengingatkan untuk PPDB sekolah yang di bawah naungan Depag semua mengunakan pendaftaran Online. "PPDB kita secara online ya," pungkasnya.

Masih Gunakan Sistem Zonasi

PROSES PPDB pada tahun 2024 ini di Kota Jambi masih menggunakan empat jalur untuk tingkat SMP dan tiga jalur untuk jengjang SD.

Kepala Seksi Peserta Didik Dinas Pendidikan Kota Jambi, Handra Anwar mengatakan aturan itu mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

"Artinya di situ kita masih menggunakan empat jalur untuk jenjang SMP: jalur Zonasi, jalur Afirmasi, jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan jalur Prestasi," kata Handra.

Handra menjelaskan bahwa sistem zonasi belum menentukan jarak spesifik untuk penerimaan. "Untuk jarak kita belum bisa menentukan, yang jelas untuk jenjang SMP ini sistem zonasi itu disiapkan 70 persen dari daya tampung sekolah yang ada," tambahnya.

Baca juga: Ridwan Kamil Saingan Kuat Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta

Baca juga: Dipermudah, Modus Baru Deposit Judi Online dengan Pulsa, Sulit Terlacak

Sedangkan jenjang SD, sistem zonasi juga diterapkan namun dengan cakupan yang lebih besar. "Kalau sistem, zonasi pada SD kita buat 80 persen untuk zonasi, 15 persen untuk afirmasi, dan 5 persen untuk perpindahan tugas orang tua," jelas Handra.

Dia menjelaskan terkait dengan konteks dari sistem afirmasi dan dan juga perpindahan orang tua.

"Afirmasi itu khusus untuk keluarga kurang mampu yang memiliki perlindungan sosial, seperti apakah dia punya kartu PKH, PIP, atau yang sifatnya terkoneksi dengan Dinsos," kata Handra.

Untuk jalur perpindahan tugas orang tua, Handra menjelaskan bahwa ini berlaku untuk orang tua yang dipindahkan bekerja dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya atau dari kota ke kota lainnya.

"Namun, ini tidak berlaku untuk perpindahan antar kecamatan. Kalau kecamatan ini berlakunya untuk zonasi," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved