Dipermudah, Modus Baru Deposit Judi Online dengan Pulsa, Sulit Terlacak

Modus baru judi online, deposit dngan pulsa operator seluler. Dalam laporan itu terungkap jika pelaku judi online bisa melakukan deposit dengan pulsa

Editor: Suci Rahayu PK
Kominfo
Ilustrasi judi online 

TRIBUNJAMBI.COM - Modus baru judi online, deposit dngan pulsa operator seluler.

Temuan ini diungkap Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

Kata dia judi online dengan deposit pulsa merupakan temuan terbaru dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam laporan itu terungkap jika pelaku judi online bisa melakukan deposit dengan pulsa operator seluler, dan ini membuat proses pelacakan menjadi sulit.

"(Terkait hal ini) Kami akan mensosialisasikan ke semua operator seluler," ujar Budi Arie, Selasa (18/6/2024) seperti dilansir dari Antara.

Situs judi online yang menggunakan metode deposit pulsa yakni pafingada.org

Atas temuan ini, pihak Kementerian Kominfo akan bersurat ke operator seluler agar ikut berperan aktif dalam pemberantasan judi online.

Baca juga: Detik-detik Warga Jambi Lepas Jebakan Judi Online, Ingat Keluarga dan Pekerjaan

Baca juga: Berkelahi di WC Usai Ditolak Tambah Jatah Ranjang, Doni Berusaha Rudapaksa Ina, Berujung Pembunuhan

"Kami akan bersurat secara resmi ke opsel untuk secara tegas ikut memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi judi online," ucapnya

Kata Budi Arie, operator seluler sangat kooperatif dalam pemberantasan judi online.

Bahkan ada operator seluler yang melakukan SMS Blast terkait peringatan ke masyarakat terkait bahaya judi online.

Selain melancarkan SMS Blast, Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku penanggung jawab bidang pencegahan dalam Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring (Satgas Judi Online) rutin memutus akses ke situs-situs bermuatan judi online.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 2.945.150 konten judi online.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan.

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved