Berita Tebo

Jaksa Pastikan Ajukan Banding atas Vonis Ringan 2 Terdakwa Tindak Pidana Pemilu di Tebo

Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa Soeseno, menyampaikan putusan hakim terhadap dua terdakwa yakni ketua PPK Sumay dan Tengah Ilir, terlalu jauh..

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Wira
Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa Soeseno 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo memastikan akan mengajukan banding kasus tindak pidana pemilu.

Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa Soeseno, menyampaikan putusan hakim terhadap dua terdakwa yakni ketua PPK Sumay dan Tengah Ilir, terlalu jauh dari tuntutan JPU.

"Besok kami nyatakan banding, kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan," kata Febrow, Rabu (19/6/2024).

Febrow mengungkapkan pihaknya sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp24 juta.

Sementara dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Hakim Pengadilan Negeri Tebo memvonis dua terdakwa dengan hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp8 juta subsidair 1 bulan penjara.

Dua terdakwa dalam kasus ini merupakan ketua panitia pemilihan kecamatan (PPK) Sumay Mahyarudin dan Tengah Ilir Muhammad Rexsi Irwan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, karena kelalaiannya mengakibatkan berubahnya berita acara rekapitulasi suara," kata hakim.

Keduanya terbukti melanggar pasal 505 UU No 7 tentang pemilu tahun 2017.

Hukuman yang dijatuhkan kepada dua terdakwa ini lebih rendah jika dibandingkan dua operator PPK sebelumnya.

Padahal kedua ketua PPK ini merupakan pihak yang menyuruh dua operator merubah hasil suara pemilu.

Di mana, dua operator PPK tersebut divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama 8 bulan dan denda Rp24 juta subsider 1 bulan kurungan, oleh majelis hakim.

Adapun kasus penggelembungan suara ini terbongkar dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tebo terjadi pada Caleg DPR RI nomor urut 8, Syamsu Rizal.

Di Kecamatan Tengah Ilir, perolehan suara dalam form D Hasil tertulis 2.967.

Setelah dihitung ulang dalam pleno kabupaten suara, suara yang diperoleh 534

Ada selisih suara 2.433.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved