Berita Jambi
Oknum Pegawai BP3MI Riau Tergiur Upah, Jadi Kurir Narkoba Lintas Provinsi, Diamankan Polda Jambi
Polda Jambi menangkap YR (42), pegawai Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
JAMBI, TRIBUN - Polda Jambi menangkap YR (42), pegawai Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau.
Dalam berita sebelumnya yang tayang di Tribun terdapat kesalahan penulisan identitas YR yang ditulis sebagai pegawai Imigrasi Riau.
YR berhasil diamankan bersama pacarnya pemandu karoke NL dan laki-laki MS anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi di jalan lintas Timur desa Suko Awin Jaya Muaro Jambi dengan barang bukti 4 kilogram sabu.
YR saat ditanya polisi mengaku telah menjalani profesi sambilan sebagai kurir narkoba selama satu tahun terakhir.
"PNS pak. Sudah setahunan pak," kata YR pada polisi saat konfrensi pers di Malolda Jambi, Selasa (11/6).
YR nekat mengantarkan narkoba ber bungkus teh cina berkilo-kilogram karena tergiur upah yang diberikan oleh orang yang menyuruhnya.
"Tergiur uang pak. Saya menyesal pak," ujarnya.
Baca juga: Oknum Pegawai Lapas Terlibat Narkoba 52 Kg Segera Disidangkan, Menkumham Jambi Usulkan Pemecatan
Baca juga: Polres Muaro Jambi Amankan 7 Orang Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Arnesto mengatakan, menurut pengakuan YR pada polisi ia mendapatkan upah sebanyak 30 juta rupiah sekali antar.
"Dia dapat 30 juta sekali antar, kalau yang penerima sabu berinisial NM yang diamankan di Lampung mendapatkan upah sebasar 50 juta per kilogram, kalau berhasil berarti 200 juta," kata Arnesto.
Arnesto mengungkap, YR bukan pertama kali mengirimkan barang haram seperti saat ini, YR sebelumnya pernah mengirimkan sabu ke Kabupaten Sarolangun Jambi.
"Kemarin dia pernah kirim ke Sarolangun, kali ini memang dia tujuan Lampung. Tapi pergerakan kebaca," ungkapnya.
Menurutnya, YR bersama pacarnya NL dan MS diamankan saat beristirahat di salah satu warung di jalan lintas Timur, Jambi.
"Kita tidak perkirakan juga bahwa dia akan ke Lampung, taunya ke Jambi. Pas mereka istirahat di warung pukul 2 pagi ditangkap anggota," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Update Kasus Narkoba 52 Kg
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.