Berita Sarolangun

Polres Sarolangun Buka Pembuatan SIM Khusus Pengendara Disabilitas, Ini Syaratnya

Penyandang disabilitas memiliki hak dan kewajiban yang sama saat berkendara di jalan raya.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin
Polres Sarolangun saat Mengarahkan Pengendara Disabilitas untuk Pembuatan SIM 

Persyaratan untuk membuat SIM khusus Disabilitas

TRIBUNJAMBI.COM,SAROLANGUN- Penyandang disabilitas memiliki hak dan kewajiban yang sama saat berkendara di jalan raya.

Begitu pula dengan memiliki surat berkendara hingga mematuhi peraturan lalu lintas.

Untuk memastikan keamanan dan keselamatan berlalulintas, Polres Sarolangun menganjurkan para disabilitas juga harus mendapatkan surat dan kelengkapan saat berkendara.

Kasi Humas Polres Sarolangun Iptu Riendradi mengatakan bahwa SIM D merupakan legalitas bagi penyandang disabilitas untuk mengemudikan motor, sementara SIM D1 untuk mengendarai mobil.

Untuk proses pembuatan kedua SIM itu secara garis besar sama dengan pembuatan SIM lainnya, namun tetap memiliki sedikit perbedaan.

Diantara persyaratan untuk membuat SIM khusus Disabilitas yakni:

  1. Minimal 17 tahun
  2. Lengkap administrasi
  3. Lulus pemeriksaan kesehatan meliputi pengelihatan, pendengaran dan fisik anggota gerak serta pemeriksaan rohani meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik dan kepribadian
  4. fotocopy KTP
  5. Surat keterangan kesehatan dan hasil Psikotes,

Setelah syarat lengkap, pemohon dapat langsung mengisi formulir pendaftaran yang telah disiapkan oleh petugas.

Selanjutnya pemohon membayar Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) kepada Pihak Bank sesuai golongan SIM yang diinginkan berdasarkan dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan PP 60 Tahun 2016 tentang tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada POLRI.

"Selanjutnya pemohon melakukan rekam identifikasi, melakukan tes secara teori menggunakan aplikasi di Komputer, apabila dinyatakan lulus, selanjutnya melaksanakan ujian praktek lapangan apabila dua tahap terakhir telah selesai dan dinyatakan lulus, maka pemohon berhak mendapatkan SIM sesuai golongan yang diinginkan," tutupnya. (Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved