Berita Jambi
Batang Hidung Patah Usai Dikeroyok di Lorong Hotel Jambi saat Pesan Cewek Lewat Aplikasi
Dua orang pemuda di kota Jambi melakukan pengeroyokan terhadap seorang pria yang hendak memesan seorang wanita malam dari salah satu aplikasi.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
pengeroyokan.
JAMBI, TRIBUN - Dua orang pemuda di kota Jambi melakukan pengeroyokan terhadap seorang pria yang hendak memesan seorang wanita malam dari salah satu aplikasi.
Aksi pengeroyokan terjadi di lorong hotel yang ada di Kota Jambi, Jumat (1/6) dini hari.
Dua pelaku yang itu Airul Anas (25) dan Putra Wijaya Pratama (18) warga Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Keduanya nekat melakukan pemukulan berinisial MI (30) warga Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kapolsek Pasar Kompol Cahyono mengatakan, saat itu korban memesan seorang perempuan melalui aplikasi hijau dan sepakat untuk bertemu disalah satu kamar hotel lantai tiga yang ada di Kota Jambi.
Saat korban mendatangi hotel dan sesampainya di lorong hotel lantai tiga itu, korban bertemu dengan lima orang diantaranya dua laki-laki dan tiga perempuan yang tidak dikenal.
Salah satu laki-laki yang tidak dikenal berkata kepada korban 'Mesan cewek ya bang? sembari menunjuk salah satu perempuan dalam rombongan itu'.
Baca juga: Kasus Pengeroyokan Aji di RRI Jambi Berlanjut, Berkas Tahap Satu
Baca juga: Sosok Farhan Rizky Rhomadon Korban Pengeroyokan Saat Doa Rosario Dibubarkan
"Dikarenakan korban merasa bukan perempuan itu, korban berkata 'bukan, cewek yang aku pesan ada dalam kamar," kata Plt kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, Selasa (4/6).
Kemudian salah satu laki-laki berkata 'kau kan yang kemarin mesan cewek kau batali'. Dikarenakan korban merasa tidak pernah memesan perempuan, lalu korban berkata 'bukan aku'.
Rombongan tersebut memaksa korban untuk mengakuinya. Sehingga korban mengalah dan bermaksud untuk pergi.
"Tapi korban ini dikejar dan dipukuli serta dikeroyok. Setelah selesai menghajar korban, para pelaku ini langsung pergi meninggalkan hotel itu. Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka memar pada mata bagian sebelah kiri dan hidung berdarah," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku pengeroyokan ini disangkakan Pasal 351 Jo Pasal 170 KUHPidana.(fan)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Tilongkabila Kendari-Bali sepanjang Bulan Juni 2024, Cek Harga Tiketnya
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Tilongkabila Gorontalo-Bali Periode Juni 2024, Cek Rute Transitnya
Baca juga: Anggota DPR RI Bakri Dorong PUPR dan Perhubungan Gelontorkan Anggaran untuk KCBN Muara Jambi
Baca juga: Hilmar Farid Beberkan Tantangan yang Dihadapi dalam Mega Proyek Revitalisasi KCBN Muara Jambi
Kasus Pengeroyokan Aji di RRI Jambi Berlanjut, Berkas Tahap Satu |
![]() |
---|
Sosok Farhan Rizky Rhomadon Korban Pengeroyokan Saat Doa Rosario Dibubarkan |
![]() |
---|
Dianggap Terlalu Ringan, Kuasa Hukum Aji Keberatan Dengan Pasal Pelaku Pengeroyokan |
![]() |
---|
Aji Masih Koma di Rumah Sakit, Ibu Korban Pengeroyokan di Jambi Minta Keadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.