Berita Jambi

Kasus Pengeroyokan Aji di RRI Jambi Berlanjut, Berkas Tahap Satu

Kasus pengeroyokan yang dilakukan Arli dan Faras anggota klub mobil ke M Rasyad Ramzi alias Aji (25) di depan kantor RRI Jambi, 1 April 2024 lalu...

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani
Arli dan Faras anggota klub mobil pelaku pengeroyokan terhadap Aji yang terjadi di depan kantor RRI Jambi pada 1 April 2024 lalu. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus pengeroyokan yang dilakukan Arli dan Faras anggota klub mobil ke M Rasyad Ramzi alias Aji (25) di depan kantor RRI Jambi, 1 April 2024 lalu terus berlanjut.

Kapolsek Telanaipura AKP Harefa mengatakan, jika berkas perkara kasus pengeroyokan itu sudah diserahkan ke kejaksaan.

"Berkas perkara sudah tahap I, (diserahkan) minggu lalu," kata Harefa saat dikonfirmasi, Selasa (7/5/2024).

Pasca berkas diserahkan oleh penyidik Polsek Telanaipura, penyidik mulai meneliti dan menunggu arahan dari JPU.

"Selanjutnya menunggu petunjuk dari JPU (jaksa penuntut umum)," ujarnya.

Diberitakan Sebelumnya, polisi memastikan pelaku pengeroyokan terhadap M. Rasyad Ramzi (25) di depan Kantor Radio Republik Indonesia (RRI) Jalan Ahmad Yani, Telanaipura, Kota Jambi pada 1 April 2024 lalu dilakukan oleh dua orang.

Dalam kejadian pengeroyokan tersebut Polresta Jambi telah menangkap dua orang pelaku, yakni Arli dan Faras, ketiganya merupakan warga Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menjelaskan, kejadian ini berawal saat korban mengirim pesan WhatsApp kepada mantan pacar salah satu pelaku yang bernama Arli.

"Sebelum terjadi pengeroyokan, korban menchatting mantan pacar salah satu pelaku melalui pesan WhatsApp dan chatting ini ketahuan oleh pelaku Arli," jelas Eko saat konfrensi pers, Senin (9/4/2024) malam.

Pelaku Arli membuat janji dengan korban Aji untuk bertemu di daerah Simpang Rimbo, lalu pada pukul 22.00 WIB malam.

Mereka bertemu dan sempat cekcok, tetapi tidak sampai terjadi perkelahian karena dibubarkan oleh masyarakat yang berada disana.

Selanjutnya antara korban Aji dan pelaku Arli membuat janji untuk bertemu kembali di depan Radio Republik Indonesia (RRI) Kecamatan Telanaipura pada pukul 00.30 WIB dini hari.

Di TKP, pelaku Arli datang lebih dulu dan menunggu korban Aji, kemudian pada pukul 01.00 WIB korban Aji sampai di TKP dan terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku, selanjutnya terjadi perkelahian antar keduanya sampai mereka terjatuh di selokan di depan Kantor RRI tersebut.

Baca juga: Dianggap Terlalu Ringan, Kuasa Hukum Aji Keberatan Dengan Pasal Pelaku Pengeroyokan

Baca juga: Aji Masih Koma di Rumah Sakit, Ibu Korban Pengeroyokan di Jambi Minta Keadilan

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Polda Jambi Ambil Alih Kasus Pengeroyokan Aji

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved