Ayah Tiri Cabuli 2 Anak Istri di Cipayung Parahnya Ayah Kandung Juga Pernah, Ibu Tahu Tapi Diam Saja

Seorang juru parkir berinisial BS atau Bahrudin Saleh di Cipayung, Jakarta Timur tega menyetubuhi anak tirinya.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunlampung/Dodi
Ilustrasi korban kekerasan seksual 

Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Karena pelaku merupakan ayah tiri dari korban, maka pidananya ditambah menjadi satu per tiga atau maksimal 20 tahun," imbuh dia.

Baca juga: Soal Peluang Elviana di Pilgub Jambi, Pengamat: Tidak Mudah Tapi Bukan Tidak Mungkin

Baca juga: Daftar Kementerian yang Sudah Merilis Formasi CPNS dan PPPK 2024

Ibu Diam Saja

Polres Metro Jakarta Timur bakal mengusut keterlibatan ibu dari dua anak berinisial S (16) dan MAY (8) yang menjadi korban pencabulan ayah tirinya, BS (47).

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pihaknya akan mendalami apakah ada unsur tindak pidana dilakukan ibu kedua korban hingga S dan MAY dicabuli BS.

Pasalnya dari hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, ibu kedua korban mengetahui tindak pencabulan tapi justru tidak melaporkan kasus dialami S dan MAY.

"Dengan kondisi ini penyidik akan mendalami apakah ini masuk di dalam unsur pidana ataukah belum terpenuhi," kata Nicolas di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (4/6/2024).

Berdasar penyidikan sementara, ibu kedua korban memilih tidak melaporkan kasus ke pihak kepolisian karena tidak ingin BS yang dinikahi sejak tahun 2017 mendekam di penjara.

Dia tidak ingin BS bernasib sama dengan mantan suami yang kini mendekam di sel Lapas Kelas I Cipinang atas kasus tindak pidana pencabulan dilakukan terhadap kakak S dan MAY.

Ketika S menceritakan tindak pencabulan dilakukan BS pada rumahnya di kawasan Kecamatan Cipayung, ibu korban bahkan justru meminta kedua anaknya agar tidak menceritakan kasus ke orang lain.

"Pada intinya ibunya sudah mengetahui perbuatan ayah tiri terhadap kedua anaknya, namun dia tidak mau melaporkan dengan alasan suaminya akan dipidana seperti suami pertamanya," ujar Nicolas.

Bila S tidak melaporkan kasus dialami dirinya dan MAY ke lembaga perlindungan perempuan dan anak pada September 2023 lalu maka pencabulan dilakukan BS tak akan terungkap.

Alasannya dari laporan tersebut Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga kini dapat menjerat BS sebagai tersangka.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Anggota DPRD Provinsi Jambi Budiyako Berharap Jukir Dapat Diangkat Menjadi ASN dan PPPK

Baca juga: Puluhan Mahasiswa Fakultas Hukum Unja Kuliah Umum Bersama Ketua DPRD Provinsi Jambi

Baca juga: Viral di Media Sosial, Pemotor Pukul Ojol saat Berkendara di Jalan Raya, Ini Faktanya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved