Ayah Tiri Cabuli 2 Anak Istri di Cipayung Parahnya Ayah Kandung Juga Pernah, Ibu Tahu Tapi Diam Saja

Seorang juru parkir berinisial BS atau Bahrudin Saleh di Cipayung, Jakarta Timur tega menyetubuhi anak tirinya.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunlampung/Dodi
Ilustrasi korban kekerasan seksual 

Kekerasan seksual

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang juru parkir berinisial BS atau Bahrudin Saleh di Cipayung, Jakarta Timur tega menyetubuhi anak tirinya.

Perbuatan bejat itu sudah dilakukan oleh pria berinisial BS sebanyak 50 kali.

Bukan hanya satu anak, BS memperkosa dua anak tirinya sekaligus.

Parahnya lagi, korban ternyata pernah dirudapaksa juga oleh ayah kandungnya.

Dikutip dari TribunnewsBogor.com, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, BS memperkosa anak tirinya sejak 2017 hingga 2023.

"Dari hasil pemeriksaan, BS telah menyetubuhi anak tiri nomor dua sudah lebih dari 50 kali dan anak tiri ketiga sebanyak dua kali," ujar Nicolas dikutip dari keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (4/6/2024).

Baca juga: Anggota DPRD Provinsi Jambi Budiyako Berharap Jukir Dapat Diangkat Menjadi ASN dan PPPK

Baca juga: Mencuat Duet Budi Setiawan-Pardomuan di Pilwako Jambi: Chemistry-nya Dapat

Sejak menikahi ibu kandung korban, pelaku mulai melakukan perbuatan cabulnya itu pada Desember 2017 ketika korban SS atau anak tiri kedua masih berusia 9 tahun.

Sementara korban M, yang merupakan anak tiri ketiga, disetubuhi oleh pelaku pada November 2023 saat korban masih berusia 7 tahun.

Adapun barang bukti yang telah disita polisi di antaranya, satu buah celana panjang warna putih motif polkadot warna hitam milik korban SS dan satu buah celana pendek warna merah motif titik kuning milik korban M.

Diberitakan sebelumnya, seorang jukir berinisial BS (44) di Cipayung, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka karena menyetubuhi kedua anak tirinya yang masih di bawah umur, yakni SS (16) dan M (8).

Pelaku melakukan perbuatan cabulnya itu saat sang istri yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) sedang tidak berada di rumah.

"Pelaku melakukan perbuatannya saat ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah dan pelaku ada ketertarikan kepada korban," kata Nicolas.

Kasus ini baru terungkap ketika korban SS melaporkan perbuatan ayah tirinya ke lembaga anak yang kemudian diproses Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.

Nicolas mengungkapkan, kakak SS dan M sebelumnya juga pernah mengalami kekerasan seksual serupa, tetapi dilakukan oleh ayah kandung mereka.

Ayah kandung tersebut telah dihukum dan divonis 12 tahun hukuman penjara.

Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Karena pelaku merupakan ayah tiri dari korban, maka pidananya ditambah menjadi satu per tiga atau maksimal 20 tahun," imbuh dia.

Baca juga: Soal Peluang Elviana di Pilgub Jambi, Pengamat: Tidak Mudah Tapi Bukan Tidak Mungkin

Baca juga: Daftar Kementerian yang Sudah Merilis Formasi CPNS dan PPPK 2024

Ibu Diam Saja

Polres Metro Jakarta Timur bakal mengusut keterlibatan ibu dari dua anak berinisial S (16) dan MAY (8) yang menjadi korban pencabulan ayah tirinya, BS (47).

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pihaknya akan mendalami apakah ada unsur tindak pidana dilakukan ibu kedua korban hingga S dan MAY dicabuli BS.

Pasalnya dari hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, ibu kedua korban mengetahui tindak pencabulan tapi justru tidak melaporkan kasus dialami S dan MAY.

"Dengan kondisi ini penyidik akan mendalami apakah ini masuk di dalam unsur pidana ataukah belum terpenuhi," kata Nicolas di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (4/6/2024).

Berdasar penyidikan sementara, ibu kedua korban memilih tidak melaporkan kasus ke pihak kepolisian karena tidak ingin BS yang dinikahi sejak tahun 2017 mendekam di penjara.

Dia tidak ingin BS bernasib sama dengan mantan suami yang kini mendekam di sel Lapas Kelas I Cipinang atas kasus tindak pidana pencabulan dilakukan terhadap kakak S dan MAY.

Ketika S menceritakan tindak pencabulan dilakukan BS pada rumahnya di kawasan Kecamatan Cipayung, ibu korban bahkan justru meminta kedua anaknya agar tidak menceritakan kasus ke orang lain.

"Pada intinya ibunya sudah mengetahui perbuatan ayah tiri terhadap kedua anaknya, namun dia tidak mau melaporkan dengan alasan suaminya akan dipidana seperti suami pertamanya," ujar Nicolas.

Bila S tidak melaporkan kasus dialami dirinya dan MAY ke lembaga perlindungan perempuan dan anak pada September 2023 lalu maka pencabulan dilakukan BS tak akan terungkap.

Alasannya dari laporan tersebut Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga kini dapat menjerat BS sebagai tersangka.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Anggota DPRD Provinsi Jambi Budiyako Berharap Jukir Dapat Diangkat Menjadi ASN dan PPPK

Baca juga: Puluhan Mahasiswa Fakultas Hukum Unja Kuliah Umum Bersama Ketua DPRD Provinsi Jambi

Baca juga: Viral di Media Sosial, Pemotor Pukul Ojol saat Berkendara di Jalan Raya, Ini Faktanya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved