Ayah Tiri Cabuli 2 Anak Istri di Cipayung Parahnya Ayah Kandung Juga Pernah, Ibu Tahu Tapi Diam Saja

Seorang juru parkir berinisial BS atau Bahrudin Saleh di Cipayung, Jakarta Timur tega menyetubuhi anak tirinya.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunlampung/Dodi
Ilustrasi korban kekerasan seksual 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang juru parkir berinisial BS atau Bahrudin Saleh di Cipayung, Jakarta Timur tega menyetubuhi anak tirinya.

Perbuatan bejat itu sudah dilakukan oleh pria berinisial BS sebanyak 50 kali.

Bukan hanya satu anak, BS memperkosa dua anak tirinya sekaligus.

Parahnya lagi, korban ternyata pernah dirudapaksa juga oleh ayah kandungnya.

Dikutip dari TribunnewsBogor.com, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, BS memperkosa anak tirinya sejak 2017 hingga 2023.

"Dari hasil pemeriksaan, BS telah menyetubuhi anak tiri nomor dua sudah lebih dari 50 kali dan anak tiri ketiga sebanyak dua kali," ujar Nicolas dikutip dari keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (4/6/2024).

Baca juga: Anggota DPRD Provinsi Jambi Budiyako Berharap Jukir Dapat Diangkat Menjadi ASN dan PPPK

Baca juga: Mencuat Duet Budi Setiawan-Pardomuan di Pilwako Jambi: Chemistry-nya Dapat

Sejak menikahi ibu kandung korban, pelaku mulai melakukan perbuatan cabulnya itu pada Desember 2017 ketika korban SS atau anak tiri kedua masih berusia 9 tahun.

Sementara korban M, yang merupakan anak tiri ketiga, disetubuhi oleh pelaku pada November 2023 saat korban masih berusia 7 tahun.

Adapun barang bukti yang telah disita polisi di antaranya, satu buah celana panjang warna putih motif polkadot warna hitam milik korban SS dan satu buah celana pendek warna merah motif titik kuning milik korban M.

Diberitakan sebelumnya, seorang jukir berinisial BS (44) di Cipayung, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka karena menyetubuhi kedua anak tirinya yang masih di bawah umur, yakni SS (16) dan M (8).

Pelaku melakukan perbuatan cabulnya itu saat sang istri yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) sedang tidak berada di rumah.

"Pelaku melakukan perbuatannya saat ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah dan pelaku ada ketertarikan kepada korban," kata Nicolas.

Kasus ini baru terungkap ketika korban SS melaporkan perbuatan ayah tirinya ke lembaga anak yang kemudian diproses Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.

Nicolas mengungkapkan, kakak SS dan M sebelumnya juga pernah mengalami kekerasan seksual serupa, tetapi dilakukan oleh ayah kandung mereka.

Ayah kandung tersebut telah dihukum dan divonis 12 tahun hukuman penjara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved