Kasus Ketok Palu
Sosok Suliyanti, Tersangka Baru Kasus Ketok Palu DPRD Jambi, 10 Tahun Jadi Ketua Tim Penggerak PKK
Bertambah lagi yang bakal dipenjara atas kasus suap ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi. KPK baru saja menetapkan Suliyanti sebagai tersangka.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Suang Sitanggang
Dia menitipkannya karena tidak bertemu dengan Suliyanti. Sumber uang ini dari Saipuddin, yang kala itu merupakan pejabat di Pemprov Jambi.
Saksi Untuk Suliyanti
Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Efendi Hatta, diperiksa penyidik KPK di Mapolda Jambi, Selasa (4/6/2024). Usai jalani pemeriksaan, ia menyebut diperiksa untuk sebagai saksi untuk tersangka Suliyanti.
"Memberikan kesaksian untuk tersangka Suliyanti dari Fraksi Demokrat, istri Cikbur, terkait kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi," katanya.
Dia menyebut tidak banyak pertanyaan yang ditanyakan kepada dirinya oleh KPK. "Mengikuti BAP saya yang lama, dan juga memperbarui saja," pungkasnya.
Efendi Hatta sudah menjalani sidang dalam kasus ini, ditetapkan bersalah, dimasukkan ke lapas, dan kini telah bebas.
Berikut daftar lengkap saksi yang dipanggil untuk Suliyanti hari ini:
Berikut daftar lengkap nama-nama yang akan dimintai keterangannya leh KPK:
1. Emi Nopisah, mantan Sekwan DPRD Provinsi Jambi
2. Hefni, Pegawai Negeri Sipil
3. Effendi Hatta, anggota DPRD Propinsi Jambi 2014 – 2019
4. Gusrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi 2014 – 2019
5. Tadjudin Hasan, anggota DPRD Provinsi Jambi 2014 – 2019
6. Arrakhmat Eka Putra, anggota DPRD Provinsi Jambi 2014 – 2019
7. Ari Anton, pengusaha
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.