Berita Viral

Kronologi Viral Ibu Muda di Banten Cabuli Anak Balitanya, Dapat Order dari FB Dijanjikan Rp 15 Juta

Kronologi ibu muda berinisial RR (22) mencabuli anak laki-lakinya sendiri di Tangerang Selatan, Banten.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Viral Video Ibu Kandung Cabuli Anak Kecil Pakai Baju Biru 

Pencabulan balita di Banten

TRIBUNJAMBI.COM - Kronologi ibu muda berinisial RR (22) mencabuli anak laki-lakinya sendiri di Tangerang Selatan, Banten.

Saat diperiksa penyidik kepolisian, tersangka R mengaku bahwa dirinya mencabuli anak balitanya karena desakan ekonomi. 

Tersangka R mengaku dijanjikan bakal diberikan uang agar bersedia membuat video asusila dengan gaya dan skenario yang diarahkan oleh orang yang menyuruhnya itu.

Pencabulan balita ini bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka R mengaku dihubungi oleh seseorang kenalannya di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila.

Icha Shakila menawarkan pekerjaan kepada tersangka R. Namun, syaratnya harus mengirimkan foto dirinya tanpa busana.

Tersangka R juga dijanjikan sejumlah uang oleh Icha Shalika yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Viral Mama Muda Cabuli Anak Kandungnya, KPAI Serukan Pihak Terkait Selamatkan Korban

Baca juga: Banyak Perambahan di Bukit Tigapuluh Tebo Jambi, Terbaru Satu Alat Berat Diamankan

“Kemudian, pemilik akun Facebook Icha Shakila membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

dikutip dari Kompas.com pada Senin (3/6/2024).

Karena desakan ekonomi, Ade mengatakan, tersangka R lantas memenuhi permintaan Icha Shakila tersebut mengirimkan foto dirinya tanpa busana.

Ade menambahkan, kejadian kemudian berlanjut pada 30 Juli 2023, sekitar pukul 18.25 WIB, tersangka R kembali dihubungi oleh Icha Shakila.

Kali ini, tersangka R disuruh Icha Shakila untuk membuat video asusila dengan gaya dan skenario yang diarahkan oleh pemilik akun FB tersebut.

Menurut Kombes Ade, pemilik akun Icha Shakila tersebut mengancam akan menyebarkan foto tersangka R tanpa busana jika video asusila tersebut tidak dibuat.

“Kemudian pada hari itu juga, tanggal 30 Juli 2023, tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya,” ucap Ade.

Kombes Ade melanjutkan, sebelum membuat video asusila tersebut, tersangka R mengaku dijanjikan akan dikirim uang senilai Rp15 juta oleh Icha Shakila.

Namun, hingga video asusila tersebut dikirim kepada akun facebook Icha Shakila sekitar pukul 19:00 WIB, uang yang dijanjikan itu tidak kunjung diterima oleh tersangka R.

“Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila. Namun, akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya,” kata Ade.

Baca juga: BPJN Pasang 4 CCTV di Jembatan Aur Duri 1, Perbaikan akan Habiskan 2 Bulan

Baca juga: Insentif Nakes Belum Dibayar 5 Bulan, Wakil Direktur Sebut Keuangan RSUD Raden Mattaher Jambi Minus

Sebelumnya, polisi telah menetapkan ibu muda berinisial R sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka R membuat video pencabulan terhadap anak laki-lakinya tersebut di sebuah kontrakan di Tangerang Selatan.

Menurut Ade, video pencabulan itu dibuat tersangka R pada Juli 2023.

Ade mengatakan, tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.

"Tersangka diancam dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucap Ade.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Viral Mama Muda Cabuli Anak Kandungnya, KPAI Serukan Pihak Terkait Selamatkan Korban

Baca juga: 1.312 PPPK di Merangin Terima SK, Tahun Ini Rrekut PPPK Untuk Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis

Baca juga: Banyak Perambahan di Bukit Tigapuluh Tebo Jambi, Terbaru Satu Alat Berat Diamankan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved