Pemerintah ‘Ngotot’ Berlakukan Tapera, Kedepankan Dialog Atasi Gelombang Penolakan di Bawah

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan ada kekeliruan pemahaman masyarakat terkait program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan ada kekeliruan pemahaman masyarakat terkait program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

JAKARTA, TRIBUN – Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan ada kekeliruan pemahaman masyarakat terkait program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Menurutnya, mekanisme yang dilakukan untuk dana Tapera ini bukan dengan potong gaji atau iuran tetapi bersifat tabungan wajib.

“Jadi, saya ingin tekankan tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran. Tapera ini adalah tabungan,” kata Moeldoko dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5).

Moeldoko mengatakan, tabungan Tapera nantinya bisa ditarik saat memasuki usia pensiun, sekaligus hasil pemupukannya.

Mantan Panglima TNI itu berujar bahwa dalam undang-undang memang mewajibkan program Tapera dalam hal mewujudkan hunian bagi setiap warga negara.

”Bentuknya bagi mereka yang sudah punya rumah bagaimana? Apakah harus bangun rumah? Tadi kami diskusi di dalam, nanti di ujungnya pada usia pensiun selesai, itu bisa ditarik uang fresh dan pemupukan yang terjadi,” kata dia.

Moeldoko meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk bekerja memenuhi kebutuhan rakyat terutama dalam memenuhi kebutuhan papan.

Dia meminta masyarakat untuk tidak khawatir karena masih ada waktu hingga 2027 untuk konsultasi.

Baca juga: Presiden Aspek Paparkan Alasan Tolak Tapera

Baca juga: Viral Jokowi Teken PP Gaji Karyawan Dipotong Tiap Bulan untuk Tapera, Apa Tujuannya?

“Ke depan pemerintah akan mengedepankan komunikaai dan dialog dengan masyarakat dan dunia usaha. Kita masih ada waktu sampai 2027 jadi ada kesempatan untuk konsultasi ga usah khawatir,” imbuhnya.

Dalam sistem pengawasan pengelolaan dana program ini, pemerintah juga membentuk Komite Tapera dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Berikutnya membangun sistem pengawasan untuk menjamin dana dikelola dengan baik, akuntabel dan transparan. Kita hadirkan OJK, di situ ada komite tapi OJK juga punya fungsi pengawasan,” kata Moeldoko.

Komite Tapera nantinya diketuai oleh Menteri PUPR, dengan anggota Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, dan Profesional.

Moeldoko mengatakan pemerintah membentuk komite untuk pengawasan agar Tapera tidak terjadi seperti ASABRI yang menjadi ladang korupsi. “Nah ini saya ingin sampaikan kepada teman-teman, jangan sampai terjadi seperti Asabri,” katanya.

Menurutnya, ASABRI beroperasi tanpa pengawasan. Bahkan saat ia masih menjabat Panglima TNI pun tidak bisa menyentuh ASABRI.

Padahal kata dia uang yang dihimpun ASABRI berasal dari 500 ribu prajurit yang dipimpinnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved