Viral Jokowi Teken PP Gaji Karyawan Dipotong Tiap Bulan untuk Tapera, Apa Tujuannya?

Ketetapan tersebut kemudian memunculkan sejumlah kekhawatiran masyarakat atas semakin berkurangnya besaran gaji yang akan diterima karyawan.

|
Editor: Fitriana Andriyani
TribunSolo.com/Adi Surya
Ratusan rumah yang ada di salah satu sektor Perumahan Jeruk Sawit Permai belum dihuni di Desa Jeruk Sawit, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Kamis (20/8/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Belakangan masyarakat dibikin heboh dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengakibatkan gaji karyawan dipotong untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Adapun PP yang diteken Presiden Jokowi tersebut yakni PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada Senin (20/5/2024).

Ketetapan tersebut kemudian memunculkan sejumlah kekhawatiran masyarakat atas semakin berkurangnya besaran gaji yang akan diterima karyawan.

Pasalnya, simpanan anggota berasal dari pekerja yang menerima gaji, seperti pegawai negeri, BUMN, karyawan swasta hingga pekerja mandiri.

Lantas apa tujuan aturan Tapera ini?

Berikut penjelasan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho soal aturan Tapera yang telah diterbitkan oleh pemerintah.

Pengertian Tapera

Dalam PP soal Tapera yang telah diterbitkan Presiden Jokowi, besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.

Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Adapun pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.

Hal yang sama juga berlaku bagi freelancer.

Pemerintah memberikan waktu bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.

Heru Pudyo Nugroho mengatakan terbitnya beleid tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, di mana proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Selanjutnya pembiayaan perumahan itu akan dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Menurut Heru, perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved